Langsung ke konten utama

COVID-19 DALAM PERSPEKTIF ETIKA LINGKUNGAN

Ditulis oleh :
Mardiansyah
Bengkulu, 1 Maret 2020



Dalam beberapa waktu terakhir telah teridentifikasi beberapa virus yang menyebabkan kematian pada makhluk hidup, dari hewan dan manusia. Mulai dari Severe Acute Syndrome (SARS), flu burung (H5N1), flu babi (H1N1), kemudian Middle East Respiratory Sysdrome (MERS) dan yang terakhir yaitu Novel Corona Virus Disease (COVID-19). Menurut sejumlah pemberitaan yang beredar, penyebaran COVID-19, diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas sejumlah masyarakat dalam mengkonsumsi satwa liar seperti tikus, kelelawar, curut, karnivora, dan primata.

Perilaku dan kebiasaan manusia, khususnya di Cina yang memiliki tradisi mengekploitasi makanan yang haram (yang tidak boleh dikonsumsi) dalam pandangan islam. Mereka masih menganut kepercayaan bahwa makanan dari satwa liar tersebut dapat meningkatkan vitalitas pria dalam berhubungaan seks. Terjadinya krisis terhadap kepedulian lingkungan dan satwa liar, dikarena etika manusia yang dangkal terhadap alam dan lingkungannya.

Etika lingkungan diperlukan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, yang diterapkan di kehidupan manusia sehari-hari. Hal ini pernah disampaikan Mahatma Gandhi, yaitu berpikir positif, akan mempengaruhi ucapan kata yang posistif, yang kemudian berpengaruh pada kelakuan dan perbuatan. Pebuatan yang positif akan menjadikan kebiasaan yang positif yang menjadikan nilai-nilai positif dalam kehidupan kita.

Masalah virus korona ini, dapat dikategorikan sebagai pencemaran lingkungan secara biologi. Dalam pemberitaan media, ada yang menyebutkan bahwa virus corona adalah senjata biologis yang sedang dikembangkan. Penyebarannya yang tidak terkendali menjadi pencemaran biologi, yang berdampak pada terganggunya aktitas kehidupan sehari-hari dan lingkungan pada daerah yang tersuspek virus corona.

Pola hidup bersih adalah salah satu solusi pencegahan dalam menghadapi penyebaran virus corona. Dalam hal ini terjadinya nir etika dalam kehidupan manusia terhadap lingkungan. Pola hidup dengan mengkonsumsi satwa liar, dalam pengelolaan lingkungan hidup merupakan salah satu ketidakpedulian terhadap pengelolaan lingkungan hidup satwa liar. Manusia yang mengekploitasi alam secara tidak terkendali mengakibatkan terjadinya penurunan sumber daya alam, menurunnya spesies, penurunan kualitas alam, dalam hal ini akan mempengarui kehidupan manusia sehari-hari.

Dalam hal ini manusia lebih ditekankan pada penekanan etika lingkungan yang mendalam, yaitu manusia merupakan bagian dari alam, sehingga sadar akan pentingnya sumber daya alam. Pemanfaatan makhluk hidup yang lain, tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang dan prihatian terhadap makhluk yang lain. Sumber daya alam harus dilestarikan, melindungi keanekaragaman hayati, kebijakan yang lebih ramah terhadap lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan.

Pencegahan penyebaran virus COVID-19 yaitu mencuci tangan menggunakan sabun setelah beraktifitas, masak daging sampai benar-benar matang, gunakan masker jika sakit flu dan batuk, perbanyak makan buah dan sayur, jaga kebersihan lingkungan, olahraga yang cukup dan hindari stres berlebih. Dalam etika lingkungan, bahwa kita harus lebih menghargai terhadap pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Hal ini sesuai dengan etika lingkungan, yang lebih meminimalisir masalah yang akan terjadi. Selain itu juga perlunya peraturan yang mengatur dalam etika lingkungan. Dengan manusia menjalankan kehidupannya dengan dasar hukum etika lingkungan, maka pengelolaan lingkungan yang lebih baik.

Yang pelu ditekankan dalam etika lingkungan, terhadap virus COVID-19 / Corona yaitu perlunya prinsip dasar etika lingkungan, yaitu peduli dan hormat terhadap lingkungan hidup, bertanggung jawab secara individu dan kolektif, solidaritas terhadap malkhluk hidup dan alam, kasih saying dan peduli terhadap alam, ramah terhadap lingkungan, kesederhanaan, keadilan, demokrasi dan integritas moral seperti ketulusan, jujur dan ikhlas.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAPPING DRONE : WORK FROM HOME (WFH) PRODUKTIF VIA ZOOM MEETING

Ditulis oleh : Mardiansyah Usman Bengkulu, 2 April 2020 Work From Home (WFH) Presiden Jokowi telah meminta segenap masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona dan penyakit Covid-19. Salah satu caranya, menurut Jokowi, adalah dengan memulai mengurangi aktivitas di luar rumah. "Saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor. Menurut Jokowi, langkah ini perlu dilakukan agar penanganan Covid-19 bisa dilakukan dengan lebih maksimal. Istilah bekerja dari rumah juga dikenal dengan Work From Home (WFH). (Kompas, 15/3/2020). Apakah itu WFH?  Arti WFH atau bekerja dari rumah. Dalam persepsi yang lain, yaitu konsep dimana karyawan dapat melakukan pekerjaannya dari rumah. Bekerja dari rumah memberikan jam kerja yang fleksibel bagi karyawan dan pekerjaan mereka bisa selesai dengan mudah. Bekerja dari rumah juga sangat membantu untuk memberikan keseimbangan antara duni...

DRONE FOR ENVIRONMENT (Pemanfaatan Drone untuk Pengelolaan Lingkungan)

Ditulis : Mardiansyah Usman Bengkulu, 4 April 2020 Ilmu tidaklah sempurna, sebelum disebarkan dan diamalkan (Hikmat Ramdan, 2020) Tuntutlah ilmu sejak dari buaian sampai liang lahat.   Kalimat populer tersebut bukanlah hadist, namun merupakan nasehat para salaf (islamedia.id). Ungkapan tersebut menjadi dasar dari ungkapan “ Lifelong learning ” atau pembelajaran seumur hidup. Jika kita mau mengamati, kehidupan di dunia ini seakan tidak pernah sepi dari kegiatan belajar, sejak mulai lahir sampai hidup ini berakhir. Menuntut ilmu tidak kenal hari libur, bisa formal maupun informal, dan tidak mengenal waktu ataupun usia. Siapapun, kapanpun dan dimanapun ilmu pengetahuan akan selalu ada disekitar kita. Perjalanan panjang meraih ilmu pengetahuan juga diiringi dengan pengalaman, maka bersabarlah. Dalam menghadapi kondisi wabah Covid19 di Kuartal I Tahun 2020 ini, kita harus taat pada aturan yang telah disampaikan bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 2...

DRONES FOR FOOD SECURITY (PEMANFAATAN DRONE UNTUK KETAHANAN PANGAN)

Ditulis oleh : Mardiansyah Usman Bengkulu, 5 April 2020. Ketahanan Pangan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga disebutkan bahwa ketahanan pangan nasional dimulai dari ketahanan pangan tingkat rumah tangga. Hal tersebut dapat diartikan bahwa pangan harus dapat diakses dengan mudah bagi rumah tangga. Berdasarkan data dari  The Economist Intelligence Unit  (EIU) pada tahun 2014 hingga 2018, Indeks Ketahanan Pangan di Indonesia mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Pada tahun 2014 mencapai 46,5 indeks dan di tahun 2018 mencapai 54,8 indeks. Indeks ketahanan pangan di Indonesia terlihat membaik sepanjang tahun 2014 hingga 2018. Selain itu, sepanjang tahun 2014 sampai 2018 indeks ketahanan pangan secara global menurut data dari Global Food Security Index (GFSI) Indonesia berada pada peringkat ke 65 dunia dan peringkat ke-5 di ASEAN. Penilaian indeks ketahanan pangan terdiri dari empat aspek : Pertama,  affordability  te...