Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label CAGAR ALAM DANAU DUSUN BESAR

Peran PERDA 29 / 2003 ttg Adat Kota Bengkulu dalam Konservasi Sumber Daya Alam dan Eksosistem

Mardiansyah *BKSDA Bengkulu *SKMA Pekanbaru *Pascasarjana Pengelolaan SDA UNIB Perda Kota Bengkulu No. 29 Tahun 2003 PEMBERLAKUAN ADAT KOTA BENGKULU SEBAGAI PERAN PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM  DI BIDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM  Secara administrasi Pemerintah Daerah Kota Bengkulu melalui Badan Musayarawah Adat bersama DPRD Kota Bengkulu telah mengesahkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor : 29 Tahun 2003 tentang Pemberlakuan Adat Kota Bengkulu. Dalam buku Adat Kota Bengkulu yang diterbutkan Bagian Hukum SETDA Kota Bengkulu Tahun 2005 (penulis diberikan oleh Ketua BMA Kota Bengkulu Tahun 2017 yang lalu).  Didalamnya telah memperhatikan kelestarian kawasan lindung hutan konservasi Cagar Alam Danau Dusun Besar yang menjadi paru-paru Kota Bengkulu, yang harus "kita" jaga bersama. Dalam kesempatan ini telah penulis sampaikan Peraturan Daerah Kota Bengkulu No. 29 Tahun 2003 ini sebagai sa...

Buku TWA Danau Dusun Besar

Buku TWA Danau Dusun Besar Coming soon... Buku tentang Sejarah, Ekologi, Sosial, Ekonomi dan Budaya dari terbentuknya kawasan hutan konservasi TWA (Taman Wisata Alam) Danau Dusun Besar, Kota Bengkulu. Yang penulis sajikan dari catatan dari lapangan, sumber-sumber literasi yang dipercaya, hasil penelitian dan dokumen resmi dari pemrintah. Semoga Buku ini bermanfaat bagi kita semua. Agar pengelolaan kawasan konservasi dapat lebih baik. Sesuai dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) dengan inovasi dan cara pandang (paradima) baru dalam pengelolaan kawasan konservasi. Terimakasih kepada semua pihak yang telah terlibat membantu dan mendukung dalam penulisan buku ini. Salam konservasi...

Belajar Cara Baru dalam pengelolaan kawasan konservasi kepada Bapak Dirjen KSDAE @inoengw

DIREKTUR JENDERAL KSDAE KLHK & KA RESORT DANAU DUSUN BESAR, DI GEDUNG MANGGALA WANA BHAKTI 1 MARET 2018 Dirjen KSDAE @inoengw bersama Kepala Resort KSDA Cagar Alam Danau Dusun Besar, Balai KSDA Bengkulu.  — with  Mardiansyah Usman . Terimakasih Bapak Ir. Wiratno, M.Sc Dirjen KSDAE dan Bapak Abu Bakar Chekmat Ka BKSDA Bengkulu, kami dari Resort KSDA Danau Dusun Besar diberikan kesempatan berdiskusi dan mendapat ilmu pengetahuan tentang paradigma cara baru pengelolaan kawasan konservasi berbasis resort. Belajar 10 (Sepuluh) Cara Baru dalam pengelolaan kawasan konservasi, yaitu 1. Masyarakat Sebagai Subyek 2. Penghormatan pada HAM 3. Kerjasama Lintas Eselon I 4. Kerjasama Lintas Kementerian 5. Penghormatan Nilai Budaya dan Adat 6.   Multilevel Leadership 7.   Scientific Based Decision Support System 8.  Resort (Field) Based Management   9.   Reward and Mentorship 10.   Learning Organization

BILANG KE "DILAN"

Bilangin ke "DILAN" BILANG KE "DILAN" MARI KITA JAGA DAN LESTARIKAN DARI KEPUNAHAN  ANGGREK PENSIL DI CA DANAU DUSUN BESAR

Tulisan PSL IPB 2015 : PENGELOLAAN CAGAR ALAM DANAU DUSUN BESAR BENGKULU

PSL-IPB BOGOR 2005 Kampus IPB, DARMAGA BOGOR Wednesday, January 04, 2006 PENGELOLAAN CAGAR ALAM DANAU DUSUN BESAR BENGKULU I.PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami (UU No. 5 Tahun 1990). Kawasan Danau Dusun Besar yang terletak di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu adalah salah satu Cagar Alam yang telah ditetapkan sejak tanggal 17 Juni 1936 berdasarkan keputusan Gubernur Hindia Belanda Stb. No. 325 tahun 1936. Penetapan tersebut diperkuat dengan keputusan Menteri Pertanian No. 171/Kpts/Um/3/1981 dengan memperluas kawasan dari 11.5 ha menjadi 430 ha. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 602...