Langsung ke konten utama

Peran PERDA 29 / 2003 ttg Adat Kota Bengkulu dalam Konservasi Sumber Daya Alam dan Eksosistem

Mardiansyah
*BKSDA Bengkulu
*SKMA Pekanbaru
*Pascasarjana Pengelolaan SDA UNIB

Perda Kota Bengkulu No. 29 Tahun 2003

PEMBERLAKUAN ADAT KOTA BENGKULU
SEBAGAI PERAN PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU
DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM 
DI BIDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM 

Secara administrasi Pemerintah Daerah Kota Bengkulu melalui Badan Musayarawah Adat bersama DPRD Kota Bengkulu telah mengesahkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor : 29 Tahun 2003 tentang Pemberlakuan Adat Kota Bengkulu. Dalam buku Adat Kota Bengkulu yang diterbutkan Bagian Hukum SETDA Kota Bengkulu Tahun 2005 (penulis diberikan oleh Ketua BMA Kota Bengkulu Tahun 2017 yang lalu). 

Didalamnya telah memperhatikan kelestarian kawasan lindung hutan konservasi Cagar Alam Danau Dusun Besar yang menjadi paru-paru Kota Bengkulu, yang harus "kita" jaga bersama.

Dalam kesempatan ini telah penulis sampaikan Peraturan Daerah Kota Bengkulu No. 29 Tahun 2003 ini sebagai salah satu referensi bahan kajian dan pertimbangan Tim Teknis EKF CA Danau Dusun Besar dan dapat digunakan referensi bagi pengelolaan Kawasan Konservasi lainnya.

Selain itu juga dalam proses Kajian Tim Teknis Evaluasi Kesesuaian Fungsi (EKF) Cagar Alam Danau Dusun Besar, pada tanggal 6 September 2017 melalui Surat Kepala Badan Musyawarah Adat Kota Bengkulu Nomor : 365/BMA-Kota/VI/ 2017 perihal Penurunan Status Cagar Alam, yang ditujukan kepada Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Yang menyatakan bahwa dalam menyikapi aspirasi masyarakat adat kota Bengkulu dan hasil musyawarah adat BMA Kota Bengkulu serta sesuai dengan Perda 29 Tahun 2003 pasal 31 Kewajiban Menjaga Lingkungan dan pasal 57 ayat (1) s.d (4) Hak Ulayat, bersepakat memohon kepada Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam hal penurunan sebagian status kawasan hutan konservasi Cagar Alam Danau Dusun Besar dan Taman Wisata Alam Pantai Panjang & Pulau Baai, sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan mendukung program pembangunan kawasan wisata alam di Kota Bengkulu.

Berikut ini adalah poin-poin yang menjadi catatan penulis dari penjelasan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor : 29 Tahun 2003 tentang Pemberlakukan Adat Kota Bengkulu, yaitu :
1.    Hukum adat adalah hukum yang bentuknya tidak tertulis tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, yang menimbulkan sanksi bagi yang melanggarnya. Hukum adat disatu sisi dipertahankan tetapi di sisi lain materi hokum adat tidak dapat dimuat dalam suatu Peraturan Daerah karena hukum adat merupakan hukum yang tidak tertulis. Hukum adat berada diluar TAP MPR Nomor III Tahun 2000. Jika materi hokum adat diatur dalam Peraturan Daerah berarti bukan merupakan hokum adat lagi, tetapi merupakan perundang-undangan yang penegakkannya ditegakkan oleh polisi/ penyidik dan bukan oleh Lembaga Adat lagi, sehingga hokum adat akan kehilangan status dan jati diri. Oleh karena itu Peraturan Daerah ini hanya memuatkan pokoknya saja yaitu memberlakukan hukum adat yang diselenggarakan oleh Lembaga Adat, sedangkan materi hokum adat tidak perlu diatur, karena hukum adat lahir dan tumbuh dari masyarakat.

Setiap penyelesaian masalah berupa putusan adat diserahkan kepada perangkat adat (Lembaga Adat) yang bersangkutan dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat (untuk hal-hal yang berkaitan dengan hubungan keperdataan atau pamrih). Putusan adat tersebut harus dibatasi, yaitu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan dan agama. Untuk kasus/ sengketa yang lebih menyangkut ketertiban umum dan kesusilaan, dan bukan merupakan wewenang penyidik/ polisi, perangkat adat/ Lembaga adat wajib proaktif. Perangkat adat dapat menolak menyelesaikan kasus/ sengketa juka diyakini tidak berwenang menyelesaikannya. Berlakunya adat yang menyangkut ketertiban umum dan kesusilaan, mengikat warga dan penduduk di wilayah territorial Lembaga adat yang bersangkutan tanpa membedakan suku, agama dan kewarganegaraan.

2.    Yang dimaksud Adat Kota Bengkulu di dalam Perda Kota Bengkulu ini adalah 4 (empat) adat yaitu Adat Lembak, Adat Melayu, Adat Serawai dan Adat Rejang.

3.    Sedangkan yang dimaksud dengan Lembaga Adat Kota Bengkulu adalah Lembaga yang menyelenggarakan, melaksanakan dan menegakkan Adat Kota Bengkulu, yaitu Badan Musyawarah Adat (BMA) Kota di tingkat Kota Bengkulu, BMA Kecamatan pada tingkat Kecamatan, dan Rajo Penghulu pada tingkat Kelurahan.

4.    Dalam Peraturan Daerah Adat Kota Bengkulu ini memuat tentang :

·           Buku I. Kompilasi Hukum Adat Kota Bengkulu;

·    Buku II. Lembaga Adat terdiri dari penjelasan tentang Lembago Adat, Badan Musyawarah Adat Kecamatan, Badan Musyawarah Adata Kota;

·       Buku III. Upacara Adat terdiri dari penjelasan dan tatacara mengenai bimbang dan ritual kemantin, upacara dendo adat, upacara yang berhubungan dengan budaya;

·         Buku IV. Cempalo/ Dapek Salah terdiri dari penjelasan tentang cempalo tangan, cempalo mulut, cempalo mato, pelaksanaan dendo adat terhadap perbuatan cempalo;

·         Buku V. Ciri-ciri Khas dan Identitas Adat terdiri dari falsafah hidup dan rumah adat, atribut adat perkawinan, busana adat, kesenian dan kerajinan, makanan tradisional, tutur sapa, tepun setawar sedingin, permainan dan cerita rakyat;

·     Buku VI. Hak ulayat, anak angkat, wasiat dan warisan teridiri dari hak ulayat, perpindahan harta/ anak angkat dan hak waris/ harta.

5.    Didalam Perda Adat Kota Bengkulu ini juga menjelaskan tentang Adat Kebiasaan pada Daur Hidup dalam Masyarakat Kota Bengkulu, yang terdiri dari :
·         Pendahuluan
·         Daur Hidup
·         Adat Kebiasaan Melahirkan
·         Adat Kebiasaan Pemberian Nama
·         Adat Kebiasaan Mencukur Rambut
·         Aqikah
·         Sunat Rasul
·         Tamat Kaji
·         Pergaulan Muda-Mudi
·         Masa Persiapan Upacara Adat Perkawinan
·         Pelaksanaan Kegiatan Upacara Adat Perkawinan
·         Perkawinan Cara Malim-Malim
·         Adat Kebiasaan Kematian
·         Pakaian Adat
·         Sistem Kekeluargaan dan Kekerabatan
·         Pegang Pakai Adat
·         Penutup

Didalam Buku IV. Cempalo/ Dapek Salah terdiri dari penjelasan tentang cempalo tangan, cempalo mulut, cempalo mato, pelaksanaan dendo adat terhadap perbuatan cempalo. Pada pasal 31 Kewajiban Mejaga Lingkungan, dijelaskan bahwa :
Dalam hal setiap seseorang sengaja menebang, merusak, mengotori, membuat pagar, menanami tumbuh-tumbuhan , atau memasukkan sesuatu ke tempat atau tanah, tempat atau kolam atau laut, danau, cagar alam, hutan lindung , yang menjadi sumber penghidupan orang banyak, tanpa seizin dan atau tanpa sepengetahun aparat kelurahan setempat maka bagi yang dapek salah dapat dikenakan “Dendo Adat” teguran, dan atau permohonan maaf dan atau ganti kerugian.
1.    Jika perbuatan dimaksud dilakukan bukan untuk pertama kalinya, atau telah direncanakan terlebih dahulu, maka yang dapek salah, selain wajib memenuhi kewajiban termaksud dalam pasal ini, dapat dikenakan dendo adat lainnya yang ditetapkan dalam mufakat Rajo Penghulu.
2.    Jika perbuatan termaksud merugikan masyarakat umum, maka bagi yang dapek salah, dapat dikenakan dendo adat lainnya yang dtetapkan dalam mufakat Rajo Penghulu.

Di dalam Buku VI. Hak ulayat, anak angkat, wasiat dan warisan teridiri dari hak ulayat, perpindahan harta/ anak angkat dan hak waris/ harta. Pasal 57 ayat (1) s.d (4) yaitu :

(       1)  Hak Ulayat adalah hak otonum yang dimiliki oleh masyarakat adat berupa :
a.    Tanah Lapangan
b.    Masjid dan atau surau
c.    Tanah, hutan, sungai, danau, pantai dan kawasan tambang;
d.    Bangunan yang dibuat oleh penduduk untuk kepentingan umum;
e.    Harta benda dan kekayaan lain.

(      2)  Hak Ulayat tidak dapat dipindah tangankan, kecuali sudah dilakukan melalui mufakat Rajo Penghulu atau mekanisme dalam masyarakat adat;

(    3)  Untuk mendapatkan kepastian hukum maka hak ulayat harus ditetapkan dengan Mufakat Rajo Penghulu mendapatkan pengesahan dari BMA Kota Bengkulu;

(    4)  Dalam Hak Ulayat juga termasuk kawasan yang dilindungi oleh Undang-Undang maka perubahan statusnya juga mendapat persetujuan dari masyarakat adat melaluimufakat Rajo Penghulu.

Semoga implementasi dari Perda 29 Tahun 2003 ini dapat dijalankan dengan sesuai maksud dan tujuannya. Besar harapan generasi sekarang dan yang akan datang, agar kawasan hutan konservasi yang ada di kota bengkulu tetap terjaga dan pengelolaannya yang mengedepankan aspek keberlanjutan. 

Di era milinenial ini, Peraturan Daerah Adat Kota Bengkulu ini dapat bisa di akses secara digital dan di unduh dalam bentuk Perda29AdatKotaBengkulu2003.pdf. 

Tulisan ini merupakan salah satu bagian dalam Buku TWA Danau Dusun Besar (Danau Dendam Tak Sudah).

Co-Responden : 
Mardiansyah*,  Suharno**
* Polhut Pertama BKSDA Bengkulu
**Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Bengkulu

Email : mardiansyah.ok@gmail.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAPPING DRONE : WORK FROM HOME (WFH) PRODUKTIF VIA ZOOM MEETING

Ditulis oleh : Mardiansyah Usman Bengkulu, 2 April 2020 Work From Home (WFH) Presiden Jokowi telah meminta segenap masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona dan penyakit Covid-19. Salah satu caranya, menurut Jokowi, adalah dengan memulai mengurangi aktivitas di luar rumah. "Saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor. Menurut Jokowi, langkah ini perlu dilakukan agar penanganan Covid-19 bisa dilakukan dengan lebih maksimal. Istilah bekerja dari rumah juga dikenal dengan Work From Home (WFH). (Kompas, 15/3/2020). Apakah itu WFH?  Arti WFH atau bekerja dari rumah. Dalam persepsi yang lain, yaitu konsep dimana karyawan dapat melakukan pekerjaannya dari rumah. Bekerja dari rumah memberikan jam kerja yang fleksibel bagi karyawan dan pekerjaan mereka bisa selesai dengan mudah. Bekerja dari rumah juga sangat membantu untuk memberikan keseimbangan antara duni...

DRONE FOR ENVIRONMENT (Pemanfaatan Drone untuk Pengelolaan Lingkungan)

Ditulis : Mardiansyah Usman Bengkulu, 4 April 2020 Ilmu tidaklah sempurna, sebelum disebarkan dan diamalkan (Hikmat Ramdan, 2020) Tuntutlah ilmu sejak dari buaian sampai liang lahat.   Kalimat populer tersebut bukanlah hadist, namun merupakan nasehat para salaf (islamedia.id). Ungkapan tersebut menjadi dasar dari ungkapan “ Lifelong learning ” atau pembelajaran seumur hidup. Jika kita mau mengamati, kehidupan di dunia ini seakan tidak pernah sepi dari kegiatan belajar, sejak mulai lahir sampai hidup ini berakhir. Menuntut ilmu tidak kenal hari libur, bisa formal maupun informal, dan tidak mengenal waktu ataupun usia. Siapapun, kapanpun dan dimanapun ilmu pengetahuan akan selalu ada disekitar kita. Perjalanan panjang meraih ilmu pengetahuan juga diiringi dengan pengalaman, maka bersabarlah. Dalam menghadapi kondisi wabah Covid19 di Kuartal I Tahun 2020 ini, kita harus taat pada aturan yang telah disampaikan bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 2...

DRONES FOR FOOD SECURITY (PEMANFAATAN DRONE UNTUK KETAHANAN PANGAN)

Ditulis oleh : Mardiansyah Usman Bengkulu, 5 April 2020. Ketahanan Pangan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga disebutkan bahwa ketahanan pangan nasional dimulai dari ketahanan pangan tingkat rumah tangga. Hal tersebut dapat diartikan bahwa pangan harus dapat diakses dengan mudah bagi rumah tangga. Berdasarkan data dari  The Economist Intelligence Unit  (EIU) pada tahun 2014 hingga 2018, Indeks Ketahanan Pangan di Indonesia mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Pada tahun 2014 mencapai 46,5 indeks dan di tahun 2018 mencapai 54,8 indeks. Indeks ketahanan pangan di Indonesia terlihat membaik sepanjang tahun 2014 hingga 2018. Selain itu, sepanjang tahun 2014 sampai 2018 indeks ketahanan pangan secara global menurut data dari Global Food Security Index (GFSI) Indonesia berada pada peringkat ke 65 dunia dan peringkat ke-5 di ASEAN. Penilaian indeks ketahanan pangan terdiri dari empat aspek : Pertama,  affordability  te...