Mardiansyah
*BKSDA Bengkulu
*SKMA Pekanbaru
*Pascasarjana Pengelolaan SDA UNIB
![]() |
Perda Kota Bengkulu No. 29 Tahun 2003 |
PEMBERLAKUAN
ADAT KOTA BENGKULU
SEBAGAI
PERAN PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU
DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
DI BIDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Secara administrasi Pemerintah Daerah Kota Bengkulu
melalui Badan Musayarawah Adat bersama DPRD Kota Bengkulu telah mengesahkan
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor : 29 Tahun 2003 tentang Pemberlakuan Adat
Kota Bengkulu. Dalam buku Adat Kota Bengkulu yang diterbutkan Bagian Hukum
SETDA Kota Bengkulu Tahun 2005 (penulis diberikan oleh Ketua BMA Kota Bengkulu
Tahun 2017 yang lalu).
Didalamnya telah memperhatikan kelestarian kawasan lindung hutan konservasi Cagar Alam Danau Dusun Besar yang menjadi paru-paru Kota Bengkulu, yang harus "kita" jaga bersama.
Didalamnya telah memperhatikan kelestarian kawasan lindung hutan konservasi Cagar Alam Danau Dusun Besar yang menjadi paru-paru Kota Bengkulu, yang harus "kita" jaga bersama.
Dalam kesempatan ini telah penulis sampaikan Peraturan
Daerah Kota Bengkulu No. 29 Tahun 2003 ini sebagai salah satu referensi bahan
kajian dan pertimbangan Tim Teknis EKF CA Danau Dusun Besar dan dapat digunakan referensi bagi
pengelolaan Kawasan Konservasi lainnya.
Selain itu juga dalam proses Kajian Tim Teknis
Evaluasi Kesesuaian Fungsi (EKF) Cagar Alam Danau Dusun Besar, pada tanggal 6
September 2017 melalui Surat Kepala Badan Musyawarah Adat Kota Bengkulu Nomor :
365/BMA-Kota/VI/ 2017 perihal Penurunan Status Cagar Alam, yang ditujukan
kepada Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Yang menyatakan bahwa dalam
menyikapi aspirasi masyarakat adat kota Bengkulu dan hasil musyawarah adat BMA
Kota Bengkulu serta sesuai dengan Perda 29 Tahun 2003 pasal 31 Kewajiban
Menjaga Lingkungan dan pasal 57 ayat (1) s.d (4) Hak Ulayat, bersepakat memohon
kepada Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam hal penurunan sebagian
status kawasan hutan konservasi Cagar Alam Danau Dusun Besar dan Taman Wisata
Alam Pantai Panjang & Pulau Baai, sehingga dapat dimanfaatkan oleh
masyarakat dan mendukung program pembangunan kawasan wisata alam di Kota
Bengkulu.
Berikut ini adalah poin-poin yang menjadi catatan
penulis dari penjelasan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor : 29 Tahun 2003
tentang Pemberlakukan Adat Kota Bengkulu, yaitu :
1. Hukum adat adalah hukum yang
bentuknya tidak tertulis tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, yang
menimbulkan sanksi bagi yang melanggarnya. Hukum adat disatu sisi dipertahankan
tetapi di sisi lain materi hokum adat tidak dapat dimuat dalam suatu Peraturan
Daerah karena hukum adat merupakan hukum yang tidak tertulis. Hukum adat berada
diluar TAP MPR Nomor III Tahun 2000. Jika materi hokum adat diatur dalam
Peraturan Daerah berarti bukan merupakan hokum adat lagi, tetapi merupakan
perundang-undangan yang penegakkannya ditegakkan oleh polisi/ penyidik dan
bukan oleh Lembaga Adat lagi, sehingga hokum adat akan kehilangan status dan
jati diri. Oleh karena itu Peraturan Daerah ini hanya memuatkan pokoknya saja yaitu
memberlakukan hukum adat yang diselenggarakan oleh Lembaga Adat, sedangkan
materi hokum adat tidak perlu diatur, karena hukum adat lahir dan tumbuh dari
masyarakat.
Setiap
penyelesaian masalah berupa putusan adat diserahkan kepada perangkat adat
(Lembaga Adat) yang bersangkutan dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat
(untuk hal-hal yang berkaitan dengan hubungan keperdataan atau pamrih). Putusan
adat tersebut harus dibatasi, yaitu tidak boleh bertentangan dengan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan dan agama. Untuk
kasus/ sengketa yang lebih menyangkut ketertiban umum dan kesusilaan, dan bukan
merupakan wewenang penyidik/ polisi, perangkat adat/ Lembaga adat wajib
proaktif. Perangkat adat dapat menolak menyelesaikan kasus/ sengketa juka
diyakini tidak berwenang menyelesaikannya. Berlakunya adat yang menyangkut
ketertiban umum dan kesusilaan, mengikat warga dan penduduk di wilayah
territorial Lembaga adat yang bersangkutan tanpa membedakan suku, agama dan kewarganegaraan.
2. Yang dimaksud Adat Kota
Bengkulu di dalam Perda Kota Bengkulu ini adalah 4 (empat) adat yaitu Adat
Lembak, Adat Melayu, Adat Serawai dan Adat Rejang.
3. Sedangkan yang dimaksud dengan
Lembaga Adat Kota Bengkulu adalah Lembaga yang menyelenggarakan, melaksanakan
dan menegakkan Adat Kota Bengkulu, yaitu Badan Musyawarah Adat (BMA) Kota di
tingkat Kota Bengkulu, BMA Kecamatan pada tingkat Kecamatan, dan Rajo Penghulu
pada tingkat Kelurahan.
4. Dalam Peraturan Daerah Adat
Kota Bengkulu ini memuat tentang :
· Buku
I. Kompilasi Hukum Adat Kota Bengkulu;
· Buku
II. Lembaga Adat
terdiri dari penjelasan tentang Lembago Adat, Badan Musyawarah Adat Kecamatan,
Badan Musyawarah Adata Kota;
· Buku
III. Upacara Adat
terdiri dari penjelasan dan tatacara mengenai bimbang dan ritual kemantin,
upacara dendo adat, upacara yang berhubungan dengan budaya;
·
Buku
IV. Cempalo/ Dapek Salah
terdiri dari penjelasan tentang cempalo tangan, cempalo mulut, cempalo mato,
pelaksanaan dendo adat terhadap perbuatan cempalo;
·
Buku
V. Ciri-ciri Khas dan Identitas Adat
terdiri dari falsafah hidup dan rumah adat, atribut adat perkawinan, busana
adat, kesenian dan kerajinan, makanan tradisional, tutur sapa, tepun setawar
sedingin, permainan dan cerita rakyat;
· Buku
VI. Hak ulayat, anak angkat, wasiat dan warisan teridiri dari hak ulayat,
perpindahan harta/ anak angkat dan hak waris/ harta.
5. Didalam Perda Adat Kota
Bengkulu ini juga menjelaskan tentang Adat Kebiasaan pada Daur Hidup dalam Masyarakat
Kota Bengkulu, yang terdiri dari :
·
Pendahuluan
·
Daur
Hidup
·
Adat
Kebiasaan Melahirkan
·
Adat
Kebiasaan Pemberian Nama
·
Adat
Kebiasaan Mencukur Rambut
·
Aqikah
·
Sunat
Rasul
·
Tamat
Kaji
·
Pergaulan
Muda-Mudi
·
Masa
Persiapan Upacara Adat Perkawinan
·
Pelaksanaan
Kegiatan Upacara Adat Perkawinan
·
Perkawinan
Cara Malim-Malim
·
Adat
Kebiasaan Kematian
·
Pakaian
Adat
·
Sistem
Kekeluargaan dan Kekerabatan
·
Pegang
Pakai Adat
·
Penutup
Didalam Buku IV. Cempalo/
Dapek Salah terdiri dari penjelasan tentang cempalo tangan, cempalo mulut,
cempalo mato, pelaksanaan dendo adat terhadap perbuatan cempalo. Pada pasal 31
Kewajiban Mejaga Lingkungan, dijelaskan bahwa :
Dalam hal setiap
seseorang sengaja menebang, merusak, mengotori, membuat pagar, menanami
tumbuh-tumbuhan , atau memasukkan sesuatu ke tempat atau tanah, tempat atau
kolam atau laut, danau, cagar alam, hutan lindung , yang menjadi sumber
penghidupan orang banyak, tanpa seizin dan atau tanpa sepengetahun aparat
kelurahan setempat maka bagi yang dapek salah dapat dikenakan “Dendo Adat”
teguran, dan atau permohonan maaf dan atau ganti kerugian.
1. Jika perbuatan dimaksud
dilakukan bukan untuk pertama kalinya, atau telah direncanakan terlebih dahulu,
maka yang dapek salah, selain wajib memenuhi kewajiban termaksud dalam pasal
ini, dapat dikenakan dendo adat lainnya yang ditetapkan dalam mufakat Rajo
Penghulu.
2. Jika perbuatan termaksud
merugikan masyarakat umum, maka bagi yang dapek salah, dapat dikenakan dendo
adat lainnya yang dtetapkan dalam mufakat Rajo Penghulu.
Di
dalam Buku VI. Hak ulayat, anak angkat, wasiat dan warisan teridiri dari
hak ulayat, perpindahan harta/ anak angkat dan hak waris/ harta. Pasal 57 ayat
(1) s.d (4) yaitu :
( 1) Hak Ulayat adalah hak otonum
yang dimiliki oleh masyarakat adat berupa :
a. Tanah Lapangan
b. Masjid dan atau surau
c. Tanah, hutan, sungai, danau, pantai
dan kawasan tambang;
d. Bangunan yang dibuat oleh
penduduk untuk kepentingan umum;
e. Harta benda dan kekayaan lain.
( 2) Hak Ulayat tidak dapat dipindah
tangankan, kecuali sudah dilakukan melalui mufakat Rajo Penghulu atau mekanisme
dalam masyarakat adat;
( 3) Untuk mendapatkan kepastian
hukum maka hak ulayat harus ditetapkan dengan Mufakat Rajo Penghulu mendapatkan
pengesahan dari BMA Kota Bengkulu;
( 4) Dalam Hak Ulayat juga termasuk
kawasan yang dilindungi oleh Undang-Undang maka perubahan statusnya juga
mendapat persetujuan dari masyarakat adat melaluimufakat Rajo Penghulu.
Semoga implementasi dari Perda 29 Tahun 2003 ini dapat dijalankan dengan sesuai maksud dan tujuannya. Besar harapan generasi sekarang dan yang akan datang, agar kawasan hutan konservasi yang ada di kota bengkulu tetap terjaga dan pengelolaannya yang mengedepankan aspek keberlanjutan.
Di era milinenial ini, Peraturan Daerah Adat Kota Bengkulu ini dapat bisa di akses secara digital dan di unduh dalam bentuk Perda29AdatKotaBengkulu2003.pdf.
Di era milinenial ini, Peraturan Daerah Adat Kota Bengkulu ini dapat bisa di akses secara digital dan di unduh dalam bentuk Perda29AdatKotaBengkulu2003.pdf.
Tulisan ini merupakan salah satu bagian dalam Buku TWA Danau Dusun Besar (Danau Dendam Tak Sudah).
Co-Responden :
Mardiansyah*, Suharno**
* Polhut Pertama BKSDA Bengkulu
**Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Bengkulu
Email : mardiansyah.ok@gmail.com
Komentar
Posting Komentar