Oleh : MARDIANSYAH, SP; Ir.,SIGIT SUJATMIKO M.Sc, Ph.D
Menurut data BPS Tahun 2019, bahwa jumalh penduduk Indonesia di
proyeksikan pada tahun 2020 mencapai 270 juta jiwa. Angka tersebut terdiri dari
135,34 juta jiwa laki-laki dan 134,27 juta jiwa perempuan. Dikelompokkan
berdasarkan usia belum produktif, produktif dan tidak produktif terdiri dari
66,07 juta, 185,34 juta dan 18,2 juta jiwa. Dengan demikian era bonus demografi
yaitu jumah penduduk produktif lebih besar dibandingkan yang belum dan tidak
produktif, hal dimiliki Indonesia.
Pemerataan pembangunan yang masih
belum mencapai ke daerah, hal ini dilihat dari data pertumbuhan ekonomi
nasional (PNB) di Pulau Jawa mencapai 60 %, sedangkan pemerataan pembangunan
sangat dibutuhkan didaerah.
Urbanisasi adalah perpindahan
penduduk dan desa ke kota atau dan kota kecil ke kota besar yang disebabkan
oleh adanya faktor penarik dari kota besar dan faktor pendorong dari desa.
Orang-orang yang melakukan urbanisasi disebut urban. Di Indonesia, urbanisasi
masih terus berlangsung hingga saat ini dan semakin sulit untuk dicegah.
Faktor penyebab urbanisasi
dipengaruhi beberapa factor diantaranya perkembangan daerah perkotaan di sector
industry, perdagangan dan memperoleh penghasilan dan meningkatkan kualitas
hidup menjadi factor utama urbanisasi. Faktor pendorong dan penarik dari kota
dari desa penyebab urbanisasi yaitu terbatasnya lapangan kerja, upah kerja
relative rendah, fasilitas kota pusat pemerintahan dan iptek (pendidikan,
kesehatan, transpotasi, rekreasi, perdagangan), infrastruktur desa tidak
memadai, tanah pertanian tidak produktif, kehidupan desa monoton, timbulnya
bencana (banjir, gempa bumi, kemarau atau wabah penyakit), momentum hari besar/
raya.
Konsentrasi penyebaran penduduk
tidak merata, akan menimbulkan kesenjangan social (kependudukan), lingkungan
dan tatanan fisik perkotaan termasuk daya dukung dan daya tampung diantaranya pemukiman,
alih fungsi lahan, terganggunya DAS, pencemaran lingkungan/ polusi,
meningkatkan tingkat pengangguran yang tidak memiliki keterampilan,
kriminalitas dan masalah social lainnya.
Urbanisasi tidak dapat dicegah dan
ditanggulangi selama masih terjadinya disparitass pembangunan antar daerah
perkotaan dan pedesaan. Dalam mengantisipasi dan mengatasi masalah dan dampak
yang timbul akibat urbanisasi, pemerintah perlu menyusun kebijakan yang
orientasinya adalah pembangunan daerah pedesaan dengan menciptakan lapangan
kerja, menggerakkan perekonomian di daerah pedesaan untuk meratakan
pembangunan.
Salah satunya dengan diintensifkan
seperti Program Nasional Pemberdayaaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan yang
diprioritaskan untuk kerwirausahaan dan pembangunan ekonomi jangka pendek,
sehingga masyarakat desa lebih tertarik membangun desanya. Selain itu juga
diberikan dana bantuan desa untuk menyamaratakan upah minimum regional antara
perkotaan dan pedesaan. Pemerintah dalam hal ini telah membentuk Kementeraian
Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia (Presiden Megawati), Diganti
menjadi Kementerian Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daera Tertinggal
(Presiden SBY) dan era Presiden Jokowi diubah menjadi Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi. Tugas Kementerian PDTT adalah bidang
tugas pembangunan desa dan kawasan perdesaan pemberdayaan desa, percepatan
pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi (Perpres Nomor 12 Tahun 2015).
Diantaranya program kegiatan RPJMN
Kementerian PPDT 2015-2019 yaitu
a.
Sasaran Pembangunan dan Perdesaan yaitu mengurangi
jumlah desa tertinggal minimal 5.000 desa, meningkatkan jumlah desa mandiri
minimal 2.000 desa, menguatkan 39 pusat pertumbuhan dalam rangka meningkatkan
keterkaitan kota dan desa.
b.
Sasaran Pembangunan Daerah Tertinggal yaitu terentaskan
80 daerah tertinggal, meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah tertinggal,
menurunnya persentase penduduk miskin dan daerah tertinggal, dan meningkatkan
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di daerah tertinggal.
c.
Sasaran Pemanbangunan Ketransmigrasian yaitu
terbangun dan berkembangnya kawasan berfokus pada 72 Satuan Pemukiman menjadi
pusat Satuan 144 di Kawasan Pengembangan yang merupakan pusat pengolahan hasil
pertanian/ perikanan dan mendukung sasaran kemandirian pangan nasional, serta
berkembangnya 20 kawasan PErkotaan Baru menjadi Kota Kecil/ Kota Kecamatan
dengan berkembangnya industry pengolahan sekunder dan perdagangan.
Pascasarjana PSDAL, Universitas Bengkulu
Pascasarjana PSDAL, Universitas Bengkulu
Komentar
Posting Komentar