Langsung ke konten utama

URBANISASI DALAM PENGEMBANGAN PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN




Oleh : MARDIANSYAH, SP; Ir.,SIGIT SUJATMIKO M.Sc, Ph.D


Menurut data BPS Tahun 2019,  bahwa jumalh penduduk Indonesia di proyeksikan pada tahun 2020 mencapai 270 juta jiwa. Angka tersebut terdiri dari 135,34 juta jiwa laki-laki dan 134,27 juta jiwa perempuan. Dikelompokkan berdasarkan usia belum produktif, produktif dan tidak produktif terdiri dari 66,07 juta, 185,34 juta dan 18,2 juta jiwa. Dengan demikian era bonus demografi yaitu jumah penduduk produktif lebih besar dibandingkan yang belum dan tidak produktif, hal dimiliki Indonesia.
Pemerataan pembangunan yang masih belum mencapai ke daerah, hal ini dilihat dari data pertumbuhan ekonomi nasional (PNB) di Pulau Jawa mencapai 60 %, sedangkan pemerataan pembangunan sangat dibutuhkan didaerah.
Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dan desa ke kota atau dan kota kecil ke kota besar yang disebabkan oleh adanya faktor penarik dari kota besar dan faktor pendorong dari desa. Orang-orang yang melakukan urbanisasi disebut urban. Di Indonesia, urbanisasi masih terus berlangsung hingga saat ini dan semakin sulit untuk dicegah.
Faktor penyebab urbanisasi dipengaruhi beberapa factor diantaranya perkembangan daerah perkotaan di sector industry, perdagangan dan memperoleh penghasilan dan meningkatkan kualitas hidup menjadi factor utama urbanisasi. Faktor pendorong dan penarik dari kota dari desa penyebab urbanisasi yaitu terbatasnya lapangan kerja, upah kerja relative rendah, fasilitas kota pusat pemerintahan dan iptek (pendidikan, kesehatan, transpotasi, rekreasi, perdagangan), infrastruktur desa tidak memadai, tanah pertanian tidak produktif, kehidupan desa monoton, timbulnya bencana (banjir, gempa bumi, kemarau atau wabah penyakit), momentum hari besar/ raya.
Konsentrasi penyebaran penduduk tidak merata, akan menimbulkan kesenjangan social (kependudukan), lingkungan dan tatanan fisik perkotaan termasuk daya dukung dan daya tampung diantaranya pemukiman, alih fungsi lahan, terganggunya DAS, pencemaran lingkungan/ polusi, meningkatkan tingkat pengangguran yang tidak memiliki keterampilan, kriminalitas dan masalah social lainnya.
Urbanisasi tidak dapat dicegah dan ditanggulangi selama masih terjadinya disparitass pembangunan antar daerah perkotaan dan pedesaan. Dalam mengantisipasi dan mengatasi masalah dan dampak yang timbul akibat urbanisasi, pemerintah perlu menyusun kebijakan yang orientasinya adalah pembangunan daerah pedesaan dengan menciptakan lapangan kerja, menggerakkan perekonomian di daerah pedesaan untuk meratakan pembangunan.
Salah satunya dengan diintensifkan seperti Program Nasional Pemberdayaaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan yang diprioritaskan untuk kerwirausahaan dan pembangunan ekonomi jangka pendek, sehingga masyarakat desa lebih tertarik membangun desanya. Selain itu juga diberikan dana bantuan desa untuk menyamaratakan upah minimum regional antara perkotaan dan pedesaan. Pemerintah dalam hal ini telah membentuk Kementeraian Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia (Presiden Megawati), Diganti menjadi Kementerian Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daera Tertinggal (Presiden SBY) dan era Presiden Jokowi diubah menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi. Tugas Kementerian PDTT adalah bidang tugas pembangunan desa dan kawasan perdesaan pemberdayaan desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi (Perpres Nomor 12 Tahun 2015).
Diantaranya program kegiatan RPJMN Kementerian PPDT 2015-2019 yaitu
a.    Sasaran Pembangunan dan Perdesaan yaitu mengurangi jumlah desa tertinggal minimal 5.000 desa, meningkatkan jumlah desa mandiri minimal 2.000 desa, menguatkan 39 pusat pertumbuhan dalam rangka meningkatkan keterkaitan kota dan desa.
b.    Sasaran Pembangunan Daerah Tertinggal yaitu terentaskan 80 daerah tertinggal, meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah tertinggal, menurunnya persentase penduduk miskin dan daerah tertinggal, dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di daerah tertinggal.
c.     Sasaran Pemanbangunan Ketransmigrasian yaitu terbangun dan berkembangnya kawasan berfokus pada 72 Satuan Pemukiman menjadi pusat Satuan 144 di Kawasan Pengembangan yang merupakan pusat pengolahan hasil pertanian/ perikanan dan mendukung sasaran kemandirian pangan nasional, serta berkembangnya 20 kawasan PErkotaan Baru menjadi Kota Kecil/ Kota Kecamatan dengan berkembangnya industry pengolahan sekunder dan perdagangan.

Pascasarjana PSDAL, Universitas Bengkulu

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAPPING DRONE : WORK FROM HOME (WFH) PRODUKTIF VIA ZOOM MEETING

Ditulis oleh : Mardiansyah Usman Bengkulu, 2 April 2020 Work From Home (WFH) Presiden Jokowi telah meminta segenap masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona dan penyakit Covid-19. Salah satu caranya, menurut Jokowi, adalah dengan memulai mengurangi aktivitas di luar rumah. "Saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor. Menurut Jokowi, langkah ini perlu dilakukan agar penanganan Covid-19 bisa dilakukan dengan lebih maksimal. Istilah bekerja dari rumah juga dikenal dengan Work From Home (WFH). (Kompas, 15/3/2020). Apakah itu WFH?  Arti WFH atau bekerja dari rumah. Dalam persepsi yang lain, yaitu konsep dimana karyawan dapat melakukan pekerjaannya dari rumah. Bekerja dari rumah memberikan jam kerja yang fleksibel bagi karyawan dan pekerjaan mereka bisa selesai dengan mudah. Bekerja dari rumah juga sangat membantu untuk memberikan keseimbangan antara duni...

DRONE FOR ENVIRONMENT (Pemanfaatan Drone untuk Pengelolaan Lingkungan)

Ditulis : Mardiansyah Usman Bengkulu, 4 April 2020 Ilmu tidaklah sempurna, sebelum disebarkan dan diamalkan (Hikmat Ramdan, 2020) Tuntutlah ilmu sejak dari buaian sampai liang lahat.   Kalimat populer tersebut bukanlah hadist, namun merupakan nasehat para salaf (islamedia.id). Ungkapan tersebut menjadi dasar dari ungkapan “ Lifelong learning ” atau pembelajaran seumur hidup. Jika kita mau mengamati, kehidupan di dunia ini seakan tidak pernah sepi dari kegiatan belajar, sejak mulai lahir sampai hidup ini berakhir. Menuntut ilmu tidak kenal hari libur, bisa formal maupun informal, dan tidak mengenal waktu ataupun usia. Siapapun, kapanpun dan dimanapun ilmu pengetahuan akan selalu ada disekitar kita. Perjalanan panjang meraih ilmu pengetahuan juga diiringi dengan pengalaman, maka bersabarlah. Dalam menghadapi kondisi wabah Covid19 di Kuartal I Tahun 2020 ini, kita harus taat pada aturan yang telah disampaikan bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 2...

DRONES FOR FOOD SECURITY (PEMANFAATAN DRONE UNTUK KETAHANAN PANGAN)

Ditulis oleh : Mardiansyah Usman Bengkulu, 5 April 2020. Ketahanan Pangan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga disebutkan bahwa ketahanan pangan nasional dimulai dari ketahanan pangan tingkat rumah tangga. Hal tersebut dapat diartikan bahwa pangan harus dapat diakses dengan mudah bagi rumah tangga. Berdasarkan data dari  The Economist Intelligence Unit  (EIU) pada tahun 2014 hingga 2018, Indeks Ketahanan Pangan di Indonesia mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Pada tahun 2014 mencapai 46,5 indeks dan di tahun 2018 mencapai 54,8 indeks. Indeks ketahanan pangan di Indonesia terlihat membaik sepanjang tahun 2014 hingga 2018. Selain itu, sepanjang tahun 2014 sampai 2018 indeks ketahanan pangan secara global menurut data dari Global Food Security Index (GFSI) Indonesia berada pada peringkat ke 65 dunia dan peringkat ke-5 di ASEAN. Penilaian indeks ketahanan pangan terdiri dari empat aspek : Pertama,  affordability  te...