Langsung ke konten utama

PANTUN KEMITRAAN KONSERVASI DALAM KEGIATAN PEMULIHAN EKOSISTEM DI TWA BUKIT KABA


SAMBUTAN
KEPALA BALAI KSDA BENGKULU
DALAM RANGKA PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA
KEMITRAAN KONSERVASI DALAM RANGKA PEMULIHAN EKOSISTEM
ANTARA
KEPALA BALAI KSDA BENGKULU DENGAN KELOMPOK TANI HUTAN
DI TWA BUKIT KABA

Yang terhormat …       
1.         Bupati Kepahiang
2.         Wakil Bupati Kepahiang
3.         Direktur Kawasan Konservasi Ditjen KSDAE
4.         Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang
5.         Kapolres Kepahiang
6.         Dandim Kepahiang
7.         Kajari Kepahiang
8.         Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang
9.         Ketua Pengadilan Agama Kepahiang
10. Para Kepala OPD Kabupaten Kepahiang (Sekda, Bapeda, Dinas Pertanian dan Dinas Pariiwisata pemuda dan olahraga).
11.      Kepala BPDAS Ketahun
12.      Camat Kabawetan
13.      Kapolsek Kabawetan
14.      Kepala Desa Sukasari dan Bandung Jaya
15.      Para Kelompok Tani
16.      Dan hadirin undangan yang berbahagia.


 Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Selamat Pagi dan Salam Sejahtera untuk kita semua

Pertama-tama marilah kita mengucapkan puji dan syukur kepada Tuhan YME karena atas rahmat dan karunia-Nya kita diberi kesempatan untuk berkumpul bersama mengikuti acara “Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kemitraan Konservasi dalam rangka Pemulihan Ekosistem antara Kepala Balai KSDA Bengkulu dengan kelompok tani hutan di TWA Bukit Kaba.

Para hadirin undangan yang kami hormati,
Tugas pokok Balai KSDA adalah tetap memastikan 3 prinsip berkelanjutan (sustainable) yaitu kelestarian ekologi kawasan hutan konservasi, memperhatikan sistem sosial budaya masyarakat setempat dan peningkatan ekonomi masyarakat.

Kawasan hutan konservasi yang dikelola di bawah kewenangan BKSDA Bengukulu-Lampung seluas 83.939 ha yang terdiri dari 38 kawasan hutan konservasi tersebar di 25 Cagar Alam, 10 Taman Wisata Alam, 2 Taman Buru dan 1 Kawasan Pelestarian Alam.

TWA Bukit Kaba telah ditetapkan melalui SK Menteri Kehutanan SK.3981/Menhut-VII/KUH/2014 dengan luasan 14.650,5 Ha yang berada di 2 (dua) Kabupaten yaitu Rejang Lebong seluas 4.816,5 Ha dan Kepahiang seluas 9.834 Ha.

Para hadirin undangan yang kami hormati,
Fungsi Ekologi TWA Bukit Kaba adalah menjaga dan memelihara kesuburan tanah, sebagai sistem penyangga kehidupan, sebagai sumber mata air, menjaga iklim mikro, sebagai sumber bahan makanan termasuk hasil hutan bukan kayu, habitat tumbuhan dan satwa liar dan pemanfaatan secara lestari (wisata alam, peneliltian dan penunjang budidaya).

Potensi wisata alam yang ada diantaranya kawah hidup, kawah mati, puncak bukit hitam, pemandian air panas, air terjun dan padang purun. Sedangkan  potensi flora, terdapat 36 jenis lumut, 41 anggrek, beberapa jenis pohon hutan dan tempat tumbuh kembangnya Rafflesia Arnoldi yang menjadi ikon kebanggaan provinsi Bengkulu sebagai “Land of Rafflesia” serta potensi fauna yang terdapat di kawasan hutan konservasi di TWA Bukit Kaba.

TWA Bukit Kaba mengalami ancaman dan tantangan dalam pengelolaan kawasan yaitu perambahan, illegal logging dan perburuan liar. Pengelolaan hutan yang melibatkan masyarakat yang keterlanjuran mengarap merupakan jalan yang bisa menekan kerusakan hutan dan di satu sisi masyarakat akan mendapatkan keuntungan ekonomi dari hutan.

Para hadirin undangan yang kami hormati,
Kemitraan konservasi adalah kerjasama antara unit pengelola kawasan atau pemegang izin pada kawasan konservasi dengan masyarakat setempat berdasarkan pinsip saling menghargai, saling percaya dan saling menguntungkan berdasarkan Perdirjen KSDAE No. P.6 tahun 2018 tentang petunjuk teknis kemitraan konservasi pada KSA dan KPA.

Pemulihan ekosistem adalah kegiatan pemulihan kawasan suaka alam (KSA) / kawasan pelestarian alam (KPA) yang mengalami kerusakan akibat perbuatan manusia dan daya alam pada KSA dan KPA.

Kemitraan konservasi skema pemulihan eksosistem ini adalah salah satu skema yang paling dimungkinkan di dalam Kawasan hutan konservasi yang manfaatnya bisa langsung di rasakan oleh masyarakat, selain itu juga dilakukan untuk pemberdayaan sesuai regulasi dan aturan yang berlaku.

Para hadirin undangan yang kami hormati,
Target pemulihan ekosistem pada tahun 2019, diproyeksikan kegiatan Kemitraan Konservasi Skema Pemulihan Ekosistem di  Desa  Sukasari dan Desa Bandung Jaya, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang akan dilaksanakan bersama-sama dengan masyarakat petani yang menggarap yang sudah terbentuk 4 (empat) Kelompok Tani Hutan yaitu KTH Bukit Semarang, KTH Bukit Kapur, KTH Bukit Kapur dan KTH Wono Karyo dengan lahan seluas 200 ha dan kegiatan ini didamping oleh LSM Akar Foundation.

Kemitraan Konservasi yang melibatkan masyarakat dalam pengelolaan TWA Bukit Kaba, sering dikaitkan dengan TORA. Masih adanya anggapan masyarakat skema TORA atau Tanah Objek untuk Reforma Agraria, telah dijelaskan dan disosialisasikan bahwa tidak bisa dilakukan di Kawasan Hutan Konservasi.

Para hadirin undangan yang berbahagia,
Paradigma pengelolaan hutan sudah berubah, dulu masyarakat dijauhkan dari Kawasan hutan dan sekarang masyarakat dilibatkan perannya dalam pengelolaan hutan untuk kepentingan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan dan mempertahankan ekologi. Kemitraan Kehutanan hanya bisa berjalan jika BKSDA Bengkulu dan masyarakat  saling percaya, saling menghargai dan saling menguntungkan dan dilanjutkan dengan pemberdayaan masyarakat.

Pantun …
Bunga mawar bunga melati
Keduanya semerbak mewangi
Kalau ingin hutan lestari
Maka upayakan kemitraan konservasi

Beli topi dipasar pagi
Untuk dipakai esok hari
Hutan jangan cuma di eksploitasi
Tapi lakukan juga konservasi

Demikian kami sampaikan
Terimakasih, kami akhiri

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Selamat Pagi dan Salam Sejahtera untuk kita semua

Salam Konservasi …

Kepala Balai KSDA Bengkulu
Desa Sukasari, Jumat 15 November 2019.

uploader : Mardiansyah, SP (Polhut Pertama)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAPPING DRONE : WORK FROM HOME (WFH) PRODUKTIF VIA ZOOM MEETING

Ditulis oleh : Mardiansyah Usman Bengkulu, 2 April 2020 Work From Home (WFH) Presiden Jokowi telah meminta segenap masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona dan penyakit Covid-19. Salah satu caranya, menurut Jokowi, adalah dengan memulai mengurangi aktivitas di luar rumah. "Saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor. Menurut Jokowi, langkah ini perlu dilakukan agar penanganan Covid-19 bisa dilakukan dengan lebih maksimal. Istilah bekerja dari rumah juga dikenal dengan Work From Home (WFH). (Kompas, 15/3/2020). Apakah itu WFH?  Arti WFH atau bekerja dari rumah. Dalam persepsi yang lain, yaitu konsep dimana karyawan dapat melakukan pekerjaannya dari rumah. Bekerja dari rumah memberikan jam kerja yang fleksibel bagi karyawan dan pekerjaan mereka bisa selesai dengan mudah. Bekerja dari rumah juga sangat membantu untuk memberikan keseimbangan antara duni...

DRONE FOR ENVIRONMENT (Pemanfaatan Drone untuk Pengelolaan Lingkungan)

Ditulis : Mardiansyah Usman Bengkulu, 4 April 2020 Ilmu tidaklah sempurna, sebelum disebarkan dan diamalkan (Hikmat Ramdan, 2020) Tuntutlah ilmu sejak dari buaian sampai liang lahat.   Kalimat populer tersebut bukanlah hadist, namun merupakan nasehat para salaf (islamedia.id). Ungkapan tersebut menjadi dasar dari ungkapan “ Lifelong learning ” atau pembelajaran seumur hidup. Jika kita mau mengamati, kehidupan di dunia ini seakan tidak pernah sepi dari kegiatan belajar, sejak mulai lahir sampai hidup ini berakhir. Menuntut ilmu tidak kenal hari libur, bisa formal maupun informal, dan tidak mengenal waktu ataupun usia. Siapapun, kapanpun dan dimanapun ilmu pengetahuan akan selalu ada disekitar kita. Perjalanan panjang meraih ilmu pengetahuan juga diiringi dengan pengalaman, maka bersabarlah. Dalam menghadapi kondisi wabah Covid19 di Kuartal I Tahun 2020 ini, kita harus taat pada aturan yang telah disampaikan bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 2...

DRONES FOR FOOD SECURITY (PEMANFAATAN DRONE UNTUK KETAHANAN PANGAN)

Ditulis oleh : Mardiansyah Usman Bengkulu, 5 April 2020. Ketahanan Pangan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga disebutkan bahwa ketahanan pangan nasional dimulai dari ketahanan pangan tingkat rumah tangga. Hal tersebut dapat diartikan bahwa pangan harus dapat diakses dengan mudah bagi rumah tangga. Berdasarkan data dari  The Economist Intelligence Unit  (EIU) pada tahun 2014 hingga 2018, Indeks Ketahanan Pangan di Indonesia mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Pada tahun 2014 mencapai 46,5 indeks dan di tahun 2018 mencapai 54,8 indeks. Indeks ketahanan pangan di Indonesia terlihat membaik sepanjang tahun 2014 hingga 2018. Selain itu, sepanjang tahun 2014 sampai 2018 indeks ketahanan pangan secara global menurut data dari Global Food Security Index (GFSI) Indonesia berada pada peringkat ke 65 dunia dan peringkat ke-5 di ASEAN. Penilaian indeks ketahanan pangan terdiri dari empat aspek : Pertama,  affordability  te...