Langsung ke konten utama

KLHK dan Tim Gabungan Selamatkan Kawasan Cagar Alam Air Rami

BKSDA Bengkulu, 29 November 2019
Oleh : Mardiansyah, SP (Polhut Pertama)

FOR IMMEDIATE RELEASE
Contact Person           
Said Jauhari, S.Hut, M.Si 
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, BKSDA Bengkulu
HP/WA:   081377508687
Email : saidjauhari1971@gmail.com

Kepala BKSDA Bengkulu dan para pihak melakukan conferensi press di Cagar Alam Air Rami

Provinsi Bengkulu memiliki Panjang pantai +/- 525 km, yang mana 228 km diantaranya merupakan Kawasan konservasi. Pada saat ini ancaman abrasi sudah dirasakan sangat parah, bahkan ada jalan beberapa ruas jalan yang harus dipindah dari pinggir pantai kearah daratan menjauh dari pantai. Hal ini terutama disebabkan rusaknya hutan pantai baik yang berada di luar Kawasan konservasi maupun yang berada di Kawasan konservasi (Taman Wisata Alam dan Cagar Alam).
Cagar Alam (CA) Air Rami yang berada di pantai barat propinsi bengkulu di Desa Air Rami, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara saat ini mengalami kerusakan yang cukup parah dengan berkurangnya tumbuhan pantai yang ditanami sawit oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Sejarah Kawasan Konservasi Cagar Alam Air Rami diawali dengan Penunjukan Hutan Suaka Alam (HSA) Air Rami Register 87 sesuai dengan SK Menhut Nomor :383/Kpts-II/1985 tanggal 27 Desember 1985. Setelah itu dilakukan Pemancangan Batas Kawasan Suaka Alam (KSA) Air Rami Register 87 pada tanggal 23 Nopember 1990. Tata Batas Definitif Hutan Suaka Alam (HSA) Air Rami Register 87 sesuai dengan BATB Definitif pada tanggal 28 Maret 1991. Penunjukan kembali Cagar Alam (CA) Air Rami Register 87 SK Menhutbun nomor: 420/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999. Penunjukan kembali Cagar Alam (CA) Air Rami melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor: 784/Menhut-II/2012 tanggal 27 Desember 2012dan Penetapan Cagar Alam (CA) Air Rami Register 87 sesuai dengan SK Menhut nomor: 3980/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 23 Mei 2014 seluas 306,5 hektar. Cagar Alam Air Rami berada dalam pengelolaan kawasan konservasi di Seksi KSDA Wilayah I, BKSDA Bengkulu.

Tim Gabungan Ditjen KSDAE, dalam hal ini BKSDA Bengkulu dan Ditjen Gakkum LHK melakukan Operasi Pemulihan Ekosistem di Cagar Alam Air Rami bekerjasama dengan Polres Bengkulu Utara, Polsek Putri Hijau, Koramil Putri Hijau, Kecamatan Putri Hijau dan masyarakat sekitar kawasan melakukan upaya penyelamatan CA Air Rami dari gangguan perambahan dan memulihkan fungsinya sebagai pelindung pantai.
Operasi ini bertujuan untuk  memulihkan ekosistem kawasan Cagar Alam Air Rami dengan memusnahkan Tanaman non Kehutanan (Kelapa Sawit). Saat ini sebanyak 1.450 batang tanaman sawit telah ditebang dengan luasan sekitar 12 (dua belas) Ha untuk mengembalikan fungsi alami kawasan yaitu sebagai pelindung dan penyangga kehidupan, yang mana kawasan Cagar Alam ini berada di Pinggir Pantai sehingga keberadaannya sangat penting mencegah Abrasi air laut dan kawasan ini merupakan ekosistem hutan pantai yang keberadaannya menjaga kehidupan satwa liar seperti : Buaya Muara, Elang Laut, Penyu, dan lain-lain.
Sebelum operasi telah dilakukan serangkaian kegiatan pre-emtif/penyadartahuan  kepada masyarakat sekitar kawasan dan peringatan secara tertulis. Para pelaku perambahan telah menyadari kesalahannya dan mereka telah membuat pernyataan tertulis untuk meninggalkan kawasan hutan yang telah dirambah serta tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.
Operasi gabungan  tersebut merupakan langkah positif yang disambut oleh para pihak, termasuk para tokoh masyarakat sekitar kawasan hutan. Mereka menyadari betapa pentingnya manfaat hutan bagi kehidupan masyarakat. Aktivitas perambahan tersebut berdampak terhadap perubahan ekosistem dan berkurangnya fungsi hutan. Apabila gangguan ini dibiarkan dikhawatirkan abrasi air laut terus terjadi dan dapat mengancam kehidupan masyarakat.
Operasi ini melibatkan:
- 10 (Sepuluh) Anggota POLHUT Balai KSDA Bengkulu
- 4 (empat) Anggota SPORC Seksi Wilayah III Balai Gakkum LHK Sumatera     
-  4 (Empat) Anggota TPHL Balai KSDA Bengkulu
-  5 (Lima) Anggota KORAMIL
- 10 (Sepuluh) Anggota POLRES Bengkulu Utara dan POLSEK Putri Hijau
- 3 (Tiga) Anggota Kecamatan Putri Hijau

Penumbangan tanaman sawit dilakukan oleh 16 (enam belas) Operator menggunakan Chain Saw (Gergaji Rantai) yang direkrut dari masyarakat sekitar Kawasan. Ditjen KSDAE melalui Kepala Balai KSDA Bengkulu, Donal Hutasoit, didampingi Kepala SBTU, Suharno dan Kepala SKW I, Said Jauhari. Operasi ini merupakan salah satu bentuk upaya KLHK dalam pemulihan Ekosistem kawasan Cagar Alam Air Rami dengan Pemusnahan Tanaman non Kehutanan (Kelapa Sawit) untuk mengembalikan fungsi alami kawasan yaitu sebagai pelindung dan penyangga kehidupan.
Operasi ini langsung ditindaklanjuti dengan restorasi kawasan dengan penanaman jenis asli kawasan CA Air Rami yaitu penanaman jenis pohon Ketapang (Terminalia catappa) sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) yang pengadaan bibit nya didukung oleh BPDAS Ketahun dan akan terus dilanjutkan dengan  penanaman jenis pohon pelindung pantai lainnya. Pada akhirnya diharapkan hutan yang sudah pulih akan memberikan manfaat perlindungan bagi masyarakat yang hidup di sekitar Kawasan.
Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa upaya pemulihan keamanan kawasan hutan terutama kawasan konservasi merupakan komitmen KLHK untuk mendukung penuh terwujudnya fungsi kawasan hutan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara luas. Fungsi di sini bukan hanya fungsi kawasan secara ekonomi, namun lebih penting adalah fungsi ekologi dari suatu kawasan konservasi.
“Kami selalu mengedepankan upaya pre-emptif dan preventif dalam rangka memulihkan keamanan kawasan hutan, akan tetapi tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya yustisi jika aktivitas illegal di dalam kawasan hutan masih terus terjadi.” Ungkap Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono.---

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAPPING DRONE : WORK FROM HOME (WFH) PRODUKTIF VIA ZOOM MEETING

Ditulis oleh : Mardiansyah Usman Bengkulu, 2 April 2020 Work From Home (WFH) Presiden Jokowi telah meminta segenap masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona dan penyakit Covid-19. Salah satu caranya, menurut Jokowi, adalah dengan memulai mengurangi aktivitas di luar rumah. "Saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor. Menurut Jokowi, langkah ini perlu dilakukan agar penanganan Covid-19 bisa dilakukan dengan lebih maksimal. Istilah bekerja dari rumah juga dikenal dengan Work From Home (WFH). (Kompas, 15/3/2020). Apakah itu WFH?  Arti WFH atau bekerja dari rumah. Dalam persepsi yang lain, yaitu konsep dimana karyawan dapat melakukan pekerjaannya dari rumah. Bekerja dari rumah memberikan jam kerja yang fleksibel bagi karyawan dan pekerjaan mereka bisa selesai dengan mudah. Bekerja dari rumah juga sangat membantu untuk memberikan keseimbangan antara duni...

DRONE FOR ENVIRONMENT (Pemanfaatan Drone untuk Pengelolaan Lingkungan)

Ditulis : Mardiansyah Usman Bengkulu, 4 April 2020 Ilmu tidaklah sempurna, sebelum disebarkan dan diamalkan (Hikmat Ramdan, 2020) Tuntutlah ilmu sejak dari buaian sampai liang lahat.   Kalimat populer tersebut bukanlah hadist, namun merupakan nasehat para salaf (islamedia.id). Ungkapan tersebut menjadi dasar dari ungkapan “ Lifelong learning ” atau pembelajaran seumur hidup. Jika kita mau mengamati, kehidupan di dunia ini seakan tidak pernah sepi dari kegiatan belajar, sejak mulai lahir sampai hidup ini berakhir. Menuntut ilmu tidak kenal hari libur, bisa formal maupun informal, dan tidak mengenal waktu ataupun usia. Siapapun, kapanpun dan dimanapun ilmu pengetahuan akan selalu ada disekitar kita. Perjalanan panjang meraih ilmu pengetahuan juga diiringi dengan pengalaman, maka bersabarlah. Dalam menghadapi kondisi wabah Covid19 di Kuartal I Tahun 2020 ini, kita harus taat pada aturan yang telah disampaikan bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 2...

DRONES FOR FOOD SECURITY (PEMANFAATAN DRONE UNTUK KETAHANAN PANGAN)

Ditulis oleh : Mardiansyah Usman Bengkulu, 5 April 2020. Ketahanan Pangan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga disebutkan bahwa ketahanan pangan nasional dimulai dari ketahanan pangan tingkat rumah tangga. Hal tersebut dapat diartikan bahwa pangan harus dapat diakses dengan mudah bagi rumah tangga. Berdasarkan data dari  The Economist Intelligence Unit  (EIU) pada tahun 2014 hingga 2018, Indeks Ketahanan Pangan di Indonesia mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Pada tahun 2014 mencapai 46,5 indeks dan di tahun 2018 mencapai 54,8 indeks. Indeks ketahanan pangan di Indonesia terlihat membaik sepanjang tahun 2014 hingga 2018. Selain itu, sepanjang tahun 2014 sampai 2018 indeks ketahanan pangan secara global menurut data dari Global Food Security Index (GFSI) Indonesia berada pada peringkat ke 65 dunia dan peringkat ke-5 di ASEAN. Penilaian indeks ketahanan pangan terdiri dari empat aspek : Pertama,  affordability  te...