BKSDA Bengkulu, 29 November 2019
Oleh : Mardiansyah, SP (Polhut Pertama)
FOR IMMEDIATE RELEASE
Contact Person :
Said Jauhari, S.Hut, M.Si
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, BKSDA Bengkulu
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, BKSDA Bengkulu
HP/WA: 081377508687
Email : saidjauhari1971@gmail.com
Email : saidjauhari1971@gmail.com
![]() |
Kepala BKSDA Bengkulu dan para pihak melakukan conferensi press di Cagar Alam Air Rami |
Provinsi Bengkulu memiliki Panjang pantai +/- 525 km, yang mana 228 km diantaranya merupakan Kawasan konservasi. Pada saat ini ancaman abrasi sudah dirasakan sangat parah, bahkan ada jalan beberapa ruas jalan yang harus dipindah dari pinggir pantai kearah daratan menjauh dari pantai. Hal ini terutama disebabkan rusaknya hutan pantai baik yang berada di luar Kawasan konservasi maupun yang berada di Kawasan konservasi (Taman Wisata Alam dan Cagar Alam).
Cagar Alam (CA) Air Rami yang
berada di pantai barat propinsi bengkulu di Desa Air Rami, Kecamatan Putri
Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara saat ini mengalami kerusakan yang cukup parah
dengan berkurangnya tumbuhan pantai yang ditanami sawit oleh oknum yang tidak
bertanggungjawab.
Sejarah Kawasan Konservasi Cagar Alam Air
Rami diawali dengan Penunjukan Hutan Suaka Alam (HSA) Air Rami Register 87
sesuai dengan SK Menhut Nomor :383/Kpts-II/1985 tanggal 27 Desember 1985.
Setelah itu dilakukan Pemancangan Batas Kawasan Suaka Alam (KSA) Air Rami
Register 87 pada tanggal 23 Nopember 1990. Tata Batas Definitif Hutan Suaka
Alam (HSA) Air Rami Register 87 sesuai dengan BATB Definitif pada tanggal 28
Maret 1991. Penunjukan kembali Cagar Alam (CA) Air Rami Register 87 SK
Menhutbun nomor: 420/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999. Penunjukan kembali
Cagar Alam (CA) Air Rami melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor:
784/Menhut-II/2012 tanggal 27 Desember 2012dan Penetapan Cagar Alam (CA) Air
Rami Register 87 sesuai dengan SK Menhut nomor: 3980/Menhut-VII/KUH/2014
tanggal 23 Mei 2014 seluas 306,5 hektar. Cagar Alam Air Rami berada dalam pengelolaan kawasan konservasi di Seksi KSDA Wilayah I, BKSDA Bengkulu.
Tim Gabungan Ditjen KSDAE,
dalam hal ini BKSDA Bengkulu dan Ditjen Gakkum LHK melakukan Operasi Pemulihan
Ekosistem di Cagar Alam Air Rami bekerjasama dengan Polres Bengkulu Utara, Polsek
Putri Hijau, Koramil Putri Hijau, Kecamatan Putri Hijau dan masyarakat sekitar
kawasan melakukan upaya penyelamatan CA Air Rami dari gangguan perambahan dan
memulihkan fungsinya sebagai pelindung pantai.
Operasi ini bertujuan untuk memulihkan ekosistem kawasan Cagar Alam Air
Rami dengan memusnahkan Tanaman non Kehutanan (Kelapa Sawit). Saat ini sebanyak
1.450 batang tanaman sawit telah ditebang dengan luasan sekitar 12 (dua belas) Ha untuk
mengembalikan fungsi alami kawasan yaitu sebagai pelindung dan penyangga
kehidupan, yang mana kawasan Cagar Alam ini berada di Pinggir Pantai sehingga
keberadaannya sangat penting mencegah Abrasi air laut dan kawasan ini merupakan
ekosistem hutan pantai yang keberadaannya menjaga kehidupan satwa liar seperti
: Buaya Muara, Elang Laut, Penyu, dan lain-lain.
Sebelum operasi telah
dilakukan serangkaian kegiatan pre-emtif/penyadartahuan kepada masyarakat sekitar kawasan dan
peringatan secara tertulis. Para pelaku perambahan telah menyadari kesalahannya
dan mereka telah membuat pernyataan tertulis untuk meninggalkan kawasan hutan
yang telah dirambah serta tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.
Operasi gabungan tersebut merupakan langkah positif yang
disambut oleh para pihak, termasuk para tokoh masyarakat sekitar kawasan hutan.
Mereka menyadari betapa pentingnya manfaat hutan bagi kehidupan masyarakat. Aktivitas perambahan tersebut berdampak
terhadap perubahan ekosistem dan berkurangnya fungsi hutan. Apabila gangguan
ini dibiarkan dikhawatirkan abrasi air laut terus terjadi dan dapat mengancam kehidupan
masyarakat.
Operasi
ini melibatkan:
- 10 (Sepuluh) Anggota POLHUT Balai KSDA
Bengkulu
- 4 (empat) Anggota SPORC Seksi Wilayah III
Balai Gakkum LHK Sumatera
- 4 (Empat) Anggota TPHL Balai KSDA Bengkulu
- 5 (Lima) Anggota KORAMIL
- 10 (Sepuluh) Anggota POLRES Bengkulu Utara
dan POLSEK Putri Hijau
- 3 (Tiga) Anggota Kecamatan Putri Hijau
Penumbangan
tanaman sawit dilakukan oleh 16 (enam belas) Operator menggunakan Chain Saw
(Gergaji Rantai) yang direkrut dari masyarakat sekitar Kawasan. Ditjen KSDAE melalui Kepala Balai KSDA Bengkulu, Donal
Hutasoit, didampingi Kepala SBTU, Suharno dan Kepala SKW I, Said Jauhari. Operasi ini merupakan salah satu bentuk upaya KLHK dalam pemulihan Ekosistem kawasan Cagar Alam
Air Rami dengan Pemusnahan Tanaman non Kehutanan (Kelapa Sawit) untuk
mengembalikan fungsi alami kawasan yaitu sebagai pelindung dan penyangga
kehidupan.
Operasi ini langsung
ditindaklanjuti dengan restorasi kawasan dengan penanaman jenis asli kawasan CA
Air Rami yaitu penanaman jenis pohon Ketapang (Terminalia
catappa) sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) yang pengadaan bibit nya didukung oleh BPDAS Ketahun dan
akan terus dilanjutkan dengan
penanaman jenis pohon
pelindung pantai lainnya. Pada akhirnya diharapkan hutan yang sudah pulih akan
memberikan manfaat perlindungan bagi masyarakat yang hidup di sekitar Kawasan.
Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho
Sani menegaskan bahwa upaya pemulihan keamanan kawasan hutan terutama kawasan
konservasi merupakan komitmen KLHK untuk mendukung penuh terwujudnya fungsi kawasan
hutan yang bermanfaat bagi kesejahteraan
masyarakat secara luas. Fungsi di sini bukan hanya fungsi kawasan secara
ekonomi, namun lebih penting adalah fungsi ekologi dari suatu kawasan
konservasi.
“Kami selalu mengedepankan
upaya pre-emptif dan preventif dalam rangka memulihkan keamanan kawasan hutan,
akan tetapi tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya yustisi jika
aktivitas illegal di dalam kawasan hutan masih terus terjadi.” Ungkap Direktur
Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono.---
Komentar
Posting Komentar