BKSDA BENGKULU DAN BUPATI KEPAHIANG, TANDATANGANI KESEPAKATAN KEMITRAAN KONSERVASI SKEMA PEMULIHAN EKOSISTEM BERSAMA MASYARAKAT DI TAMAN WISATA ALAM BUKIT KABA
![]() |
Komitmen Pemulihan Ekosistem Skema Kemitraan Konservasi di TWA Bukit Kaba, Kepahiang |
Bertempat
di ruang Rapat Bupati Kabupaten Kepahiang dilakukan penandatangan Kesepakatan
Pemulihan Ekosistem Bersama Masyarakat Dengan Skema Kemitraan Konservasi di
Taman Wisata Alam Bukit Kaba. Kegiatan ini dihadiri oleh Dr. Ir. Hidayatullah
Sjahid, MM. IPU (Bupati Kepahiang), Ir Donal Hutasoit. M.E (Kepala Balai BKSDA
Bengkulu), Dr. Suharno, S.Sos, M.Si (Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA
Bengkulu), Said Jauhari, S.Hut, M.Si (Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA
Bengkulu), Sekretaris Daerah Kab. Kepahiang, Unsur SKPD, Forkopinda, Para Asisten
dan Staf Ahli, Kapolres Kepahiang, DANDIM, Pengadilan Negeri Kepahiang, Kejari
Kepahiang, Camat Kabawetan, Kepala Desa Suka Sari, Kepala Desa Bandung Jaya,
Petani perwakilan dari 4 Kelompok Tani calon Kemitraan Konservasi dan Akar
Foundation.
Kepala
BKSDA Bengkulu, Ir Donal Hutasoit. M.E dalam kata sambutan dan pemaparannya menyatakan
bahwa tugas pokok BKSDA adalah tetap memastikan prinsip 3 prinsip berkelanjutan (sustainable) yaitu kelestarian ekologi kawasan
hutan konservasi, memperhatikan sistem sosial
budaya masyarakat setempat dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Kawasan
hutan konservasi yang dikelola dan di bawah kewenangan BKSDA Bengukulu-Lampung
yang dalam 83.939 HA yang terdiri dari 38 kawasan hutan konservasi tersebar di
25 Cagar Alam, 10 Taman Wisata Alam, 2 Taman Buru dan 1 KPA (Suaka Margasatwa).
TWA
Bukit Kaba telah ditetapkan melalui SK Menteri Kehutanan
SK.3981/Menhut-VII/KUH/2014 dengan luasan 14.650,5 Ha yang berada di 2 (dua)
Kabupaten yaitu Rejang Lebong seluas 4.816,5 Ha dan Kepahiang seluas 9.834 Ha. Fungsi
Ekologi TWA Bukit Kaba yang memelihara tanah dan kesuburan sebagai sistem
penyangga kehidupan, potensi sebagai sumber mata air, menjaga iklim mikro,
sebagai sumber bahan makanan termassuk hasil hutan bukan kayu serta habitat
flora dan fauna endemic yang ada di ekosistemnya dan pemanfaatan secara lestari
(wisata alam, peneliltian dan penunjang budidaya).
Dalam
hal potensi wisata alam diantaranya kawah hidup, kawah mati, puncak bukit
hitam, pemandian air panas, air terjun dan padang purun. Sedangkan dalam hal potensi
flora, terdapat 36 jenis lumut, 41 anggrek, beberapa jenis pohon hutan dan
tempat tumbuh kembangnya Rafflesia Arnoldi yang menjadi ikon kebanggaan
provinsi Bengkulu sebagai “Land of Rafflesia” serta potensi fauna endemic yang
terdapat di kawasan hutan konservasi di TWA Bukit Kaba.
TWA
Bukit Kaba mengalami ancaman dan tantangan dalam pengelolaan kawasan yaitu perambahan,
illegal logging dan perburuan liar. Pengelolaan hutan yang melibatkan
masyarakat yang keterlanjuran mengarap merupakan jalan yang bisa menekan
kerusakan hutan dan di satu sisi masyarakat akan mendapatkan keuntungan ekonomi
dari hutan.
Kemitraan
konservasi adalah kerjasama antara unit pengelola kawasan atau pemegang izin
pada kawasan konservasi dengan masyarakat setempat berdasarkan pinsip saling
menghargai, saling percaya dan saling menguntungkan (Perdirjen KSDAE No. P.6/
2018), Pemulihan ekosistem adalah kegiatan pemulihan kawasan suaka alam (KSA) /
kawasan pelestarian alam (KPA) yang mengalami kerusakan akibat perbuatan
manusia dan daya alam pada KSA dan KPA. Kemitraan konservasi skema pemulihan
eksosistem ini adalah salah satu skema yang paling dimungkinkan di dalam
Kawasan hutan konservasi yang manfaatnya bisa langsung di rasakan oleh
masyarakat, selain itu juga dilakukan untuk pemberdayaan dengan sesuai regulasi
dan aturan yang berlaku.
Target
pemulihan ekosistem pada tahun 2019, diproyeksikan kegiatan Kemitraan
Konservasi Skema Pemulihan Ekosistem di
Desa Sukasari dan Desa Bandung
Jaya, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang akan dilaksanakan bersama-sama
dengan masyarakat petani yang menggarap yang sudah terbentuk 4 (empat) Kelompok
Tani Hutan yaitu KTH Bukit Semarang, KTH Bukit Kapur, KTH Bukit Kapur dan KTH
Wono Karyo dengan lahan seluas 200 ha dan kegiatan ini didamping oleh LSM Akar
Foundation.
Kemitraan
Konservasi yang melibatkan masyarakat dalam pengelolaan TWA Bukit Kaba, sering
dikaitkan dengan TORA. Masih adanya anggapan masyarakat skema TORA atau Tanah
Objek untuk Reforma Agraria, telah dijelaskan dan disosialisasikan bahwa tidak bisa
dilakukan di Kawasan Hutan Konservasi.
Paradigma
pengelolaan hutan sudah berubah, dulu masyarakat dijauhkan dari Kawasan hutan
dan sekarang masyarakat dilibatkan perannya dalam pengelolaan hutan untuk kepentingan
social dan ekonomi yang berkelanjutan dan mempertahankan ekologi. Kemitraan
Kehutanan hanya bisa berjalan jika BKSDA Bengkulu dan masyarakat saling
percaya, saling menghargai dan saling menguntungkan dan dilanjutkan dengan
pemberdayaan masyarakat.
Penulis :
Mardiansyah,
S.PPolhut Pertama, BKSDA Bengkulu
Komentar
Posting Komentar