Langsung ke konten utama

PELAKSANAAN KEGIATAN DIKLAT ALIH JENJANG TINGKAT POLHUT TERAMPIL KE POLHUT AHLI

Mardiansyah, S.P
BKSDA Bengkulu

Diklat Polhut Ahli di BDLHK Pematang Siantar
1.
Nama/ NIP
:
Mardiansyah, SP/ NIP. 198403312006041002

Pangkat/ Gol.
:
Penata Muda (III/a)

Jabatan
:
Polhut Pelaksana Lanjutan
Kepala Resort KSDA Danau Dusun Besar, SKW II

2.
Nama/ NIP
:
Hartono, SH/ NIP. 197808172000121001

Pangkat/ Gol.
:
Penata Muda (III/a)

Jabatan
:
Polhut Pelaksana Lanjutan
Resort KSDA Pantai Panjang, SKW II
No.
Mata Pelajaran
Widyaiswara
Ket.
I.
TEORI
1.             
Bina Suasana Pelatihan
Drs. Alabonar Sitohang,M.Si

2.             
Internalisasi Nilai-nilai Revoluasi Mental
Drs. Alabonar Sitohang,M.Si

3.             
Kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Perlindungan dan Pengamanan Hutan
Henri Manik.,BSc.F.,SP.,MSi

4.             
Peraturan Perundang-undangan Bidang Perlindungan dan Pengamanan Hutan
Henri Manik.,BSc.F.,SP.,MSi

5.             
Dasar-dasar Penyuluhan Kehutanan
Bernard Pangaribuan

6.             
Teknik Pengukuran Kayu Bulat dan Olahan
M. Alkaf

7.             
Identifikasi Jenis Kayu
M. Alkaf

8.             
Tata Usaha Hasil Hutan (Kayu dan Bukan Kayu)
Elza Havid

9.             
Tata Usaha Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar
Bernard Pangaribuan

10.          
Pengumpulan Bahan Keterangan
Parsian Sianga, SP

11.          
Operasi Pengamanan Hutan dan Hasil Hutan
Bernard Pangaribuan

12.          
Manajemen Penanggulangan Kebakaran Hutan
Parsian Sianga, SP

13.          
Penanganan Konflik Satwa Liar
Bernard Pangaribuan

II.
PRAKTEK
14.          
Identifikasi Jenis Kayu
M. Alkaf
Henri Manik.,BSc.F.,SP.,MSi
Drs. Alabonar Sitohang,M.Si

15.          
Operasi Pengamanan Hutan dan Hasil Hutan
Bernard Pangaribuan
Henri Manik.,BSc.F.,SP.,MSi
Drs. Alabonar Sitohang,M.Si

16.          
Manajemen Penanggulangan Kebakaran Hutan
Parsian Sianga, SP
Bernard Pangaribuan
Drs. Alabonar Sitohang,M.Si

17.          
Penyuluhan
Bernard Pangaribuan
Henri Manik.,BSc.F.,SP.,MSi
Drs. Alabonar Sitohang,M.Si

18.          
Pengukuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Kayu dan Non Kayu
Elza Havid
M. Alkaf
Henri Manik.,BSc.F.,SP.,MSi

x

PENDAHULUAN 
A.    LATAR BELAKANG
Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 bahwa hutan sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugrahkan kepada bangsa Indonesia merupaka kekayaan alam yang tidak ternilai harganya wajib disyukuri. Karunia yang diberikan Nya dipandang sebagai amanah, karena hutan harus diurus dan dimanfaatkan dengan bijaksana.

Hutan sebagai modal pembangunan nasional memilki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, social budaya maupun ekonomi secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara keseimbangan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang.

Untuk menjamin status, fungsi, kondisi hutan dan kawasan hutan dilakukan upaya perlindungan hutan yaitu mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit. Termasuk dalam pengertian perlindungan hutan adalah mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan dan hasil hutan serta investasi dan perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.

Polisi Kehutanan (Polhut) adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab Kepolisian Khusus untuk melakukan perlindungan dan pengamanan hutan dan hasil hutan senantiasa perlu dibekali baik pengetahuan, keterampilan maupun sikap perilaku sesuai dengan kompetensinya dalam bidang pengamanan hutan dan hasil hutan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, terdiri dari : a) Polisi Kehutanan Terampil dan b) Polisi Kehutanan Ahli yang ditentukan berdasarkan pendidikan terakhir saat pengangkatan pertama.

Dalam masa jabatan fungsionalnya apabila Polisi Kehutanan mencapai tingkat pendidikan yang memenuhi syarat maka dapat beralih dari tingkatan terampil menjadi ahli. Hal ini diatur dalam pasal 30 ayat (1) Polisi Kehutanan terampil yang memperoleh ijazah Strata – 1 / Diploma IV dapat diangkat dalam jabatan Polisi Kehutanan Ahli, apabila memenuhi persyaratan antara lain telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional polisi kehutanan tingkat keahlian.

Untuk mendapat memenuhi keperluan pembinaan karier Polisi Kehutanan yang telah memenuhi persyaratan alih tingkat dari Terampil ke Ahli maka diperlukan Diklat Alih Tingkat Terampil ke Ahli. Dalam rangka penyiapan pelaksanaan diklat dimaksud diperlukan kurikulum dan silabus sebagai pedoman pelaksanaan.

Perpindahan Polisi Kehutanan Terampil ke Polisi Kehutanan Ahli bagi jenjang Pelaksana Pemula, Pengkat Pengatur Muda, Golongan Ruang II/a sampai dengan Pelaksana, Pangkat Pengatur Tk.I, Golongan Ruang II/d harus ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda, Golongan Ruang III/a.

B.    TUJUAN
Setelah mengikuti Diklat ini, peserta diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan sikap dan keterampilan perlindungan dan pengamanan hutan dan pantas untuk beralih tingkat dari Polisi Kehutanan Terampil menjadi Polisi Kehutanan Ahli.
  
C.    SASARAN
Sasaran mengikuti diklat ini adalah peserta diharapkan dapat :
1. Menjelaskan Kebijakan Kementerian Kehutanan bidang Perlindungan dan Pengamanan Hutan;
2.    Menjelaskan Peraturan Perundangan-undangan Bidang Perlindungan dan Pengaman Hutan;
3.    Menjelaskan Tata Usaha Hasil Hutan (Kayu dan Bukan Kayu);
4.    Menjelaskan Tata Usaha Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar;
5.    Melakukan Penyuluhan Kehutanan;
6.    Melakukan Pengukuran Kayu Bulat dan Olahan;
7.    Melakukan Identifikasi Jenis Kayu;
8.    Menjelaskan Pengumpulan Bahan dan Keterangan;
9.    Melakukan Operasi Pengamanan Hutan dan Hasil Hutan;
10. Melakukan Manajemen Penanggulangan Kebakaran Hutan;
11. Menjelaskan Penanganan Konflik Satwa Liar;

II. PELAKSANAAN

A.   DASAR PELAKSANAAN
Dasar pelaksanaan kegiatan Diklat Alih Tingkat Polhut Terampil ke Polhut Ahli Angkatan II di Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pematang Siantar yaitu
1.    Surat Kepala Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pematang Siantar Nomor : S.1490/BDLHK3/SPKD/DIK-3/10/2017 tanggal 2 Oktober 2017 perihal Panggilan Calon Peserta Diklat Alih Tingkat Polhut Terampil ke Polhut Ahli Angkatan II di Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pematang Siantar.
2. Surat Perintah Tugas Kelapa Balai KSDA Bengkulu Nomor : PT.1699/K.10/TU/PEG/10/2017 tanggal 4 Oktober 2017.

B.   PELAKSANA
Pelaksana kegiatan Diklat Alih Tingkat Polhut Terampil ke Polhut Ahli Angkatan II yaitu :

C.    WAKTU PELAKSANAAN
Diklat Diklat Alih Tingkat Polhut Terampil ke Polhut Ahli Angkatan II di Balai Diklat LHK Pematang Siantar dilaksananakan selama 21 (dua puluh) hari pada tanggal 9 s.d 26 Oktober 2017, setara dengan 112 JPL (jam pelajaran @45 menit) dengan pembagian 54 JPL Teori dan 58 JPL Praktek.

D.    TEMPAT PELAKSANAAN
Tempat Diklat Alih Tingkat Polhut Terampil ke Polhut Ahli Angkatan II di Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pematang Siantar yaitu
1.    Teori : Kampus BDLHK Pematang Siantar ;
2.    Praktek : KHDTK Pondok Bulu, Markas DAPOS Pematang Siantar, Desa Pondok Bulu (Enclave KHDTK Pondok Bulu), Objek Wisata Danau Toba, Objek Wisata Sipau-pisau, Perusahaan Pulp and Paper PINUS

E.     PESERTA DIKLAT
Peserta Diklat Alih Tingkat Polhut Terampil ke Polhut Ahli Angkatan II di Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pematang Siantar Tahun 2017 berjumlah 30 orang yang berasal dari ASN (Aparatur Sipil Negara) lingkup Kementerian LHK (Balai KSDA, Balai Taman Nasional, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan), dengan alokasi yaitu :
1.    Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Barat sebanyak 2 orang;
2.    Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau sebanyak 2 orang;
3.    BPPHLHK Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara sebanyak 3 orang;
4.    BPPHLHK Wilayah Kalimantan sebanyak 2 orang;
5.    BPPHLHK Wilayah Sulawesi sebanyak 2 orang;
6.    BPPHLHK Wilayah Maluku Papua sebanyak 1 orang;
7.    Balai TN Gunung Palung sebanyak 1 orang;
8.    Balai TN Baluran sebanyak 1 orang;
9.    Balai TN Gunung Ciremai sebanyak 3  orang;
10. Balai TN Bukit Tiga Puluh sebanyak 2 orang;
11. Balai TN Bukit Baka – Bukit Raya sebanyak 1 orang;
12. Balai TN Kutai sebanyak 1 orang;
13. Balai TN Berbak sebanyak 2 orang;
14. Balai TN Bunaken sebanyak 1 orang;
15. Balai TN Bantimurung Balusarung sebanyak 1 orang;
16. BKSDA Bengkulu sebanyak 2 orang;
17. BKSDA Kalimantan Tengah sebanyak 1 orang;
18. BKSDA Sulawesi Utara sebanyak 1 orang;
19. Balai PPI dan Karhutla Wilayah Sulawesi sebanyak 1 orang;

F.     WIDYAISWARA/ PENGAJAR DIKLAT
Widyaiswara/ pengajar Diklat Alih Tingkat Polhut Terampil ke Polhut Ahli Angkatan II Tahun 2017 berasal dari Balai Diklat LHK Pematang Siantar dan instansi terkait yang berkompeten.

G.    MATERI DIKLAT
Materi Diklat Alih Tingkat Polhut Terampil ke Polhut Ahli Angkatan II Tahun 2017 yang disampaikan yaitu :

H.    HASIL PELAKSANAAN
1.    Dalam pelaksanaan Diklat Alih Tingkat Polhut Terampil ke Polhut Ahli Angkatan II di Balai Diklat LHK Pematang Siantar, seluruh perserta dapat mengikuti seluruh kegiatan yang dijadwalkan.
2.    Pada awal pelaksanaan Diklat Alih Tingkat Polhut Terampil ke Polhut Ahli Angkatan II di Balai Diklat LHK Pematang Siantar, diberikan Materi Wawasan Kebangsaan dari Korem Bukit Barisan.
3.    Pelaksanaan teori dan praktek di lapangan berjalan dengan baik dan lancar.
4.    Penyusunan Laporan Kegiatan Praktek Lapangan dilakukan secara berkelompok yang terdiri dari 3 (tiga) Kelompok dan dipresentasikan.
5.    Setelah mengikuti Diklat ini, peserta diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan sikap dan keterampilan perlindungan dan pengamanan hutan dan pantas untuk beralih tingkat dari Polisi Kehutanan Terampil menjadi Polisi Kehutanan Ahli di instansinya masing-masing. Sebagaimana materi-materi yang telah disampaikan selama diklat dilaksanakan, yaitu : Kebijakan Kementerian Kehutanan bidang Perlindungan dan Pengamanan Hutan; Peraturan Perundangan-undangan Bidang Perlindungan dan Pengaman Hutan; Tata Usaha Hasil Hutan (Kayu dan Bukan Kayu); Tata Usaha Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar; Penyuluhan Kehutanan; Pengukuran Kayu Bulat dan Olahan; Identifikasi Jenis Kayu; Pengumpulan Bahan dan Keterangan; Operasi Pengamanan Hutan dan Hasil Hutan; Manajemen Penanggulangan Kebakaran Hutan; dan Penanganan Konflik Satwa Liar;
6.    Hasil penilaian selama Diklat Alih Tingkat Polhut Terampil ke Polhut Ahli Angkatan II di Balai Diklat LHK Pematang Siantar  ini, peserta Terbaik I (Mardiansyah/ BKSDA Bengkulu), Terbaik II (Sabarman/ BTN Bukit Tiga Puluh) dan Terbaik III (Laode / BPPHLHK Wil. Maluku Papua).
7.  Hasil evaluasi Balai Diklat LHK Pematang Siantar, seluruh pesera Alih Tingkat Polhut Terampil ke Polhut Ahli Angkatan II di Balai Diklat LHK Pematang Siantar Tahun 2017 dinyatakan lulus 100% dan mendapatkan STTPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) dari Kepala BP2SDM LHK.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAPPING DRONE : WORK FROM HOME (WFH) PRODUKTIF VIA ZOOM MEETING

Ditulis oleh : Mardiansyah Usman Bengkulu, 2 April 2020 Work From Home (WFH) Presiden Jokowi telah meminta segenap masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona dan penyakit Covid-19. Salah satu caranya, menurut Jokowi, adalah dengan memulai mengurangi aktivitas di luar rumah. "Saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor. Menurut Jokowi, langkah ini perlu dilakukan agar penanganan Covid-19 bisa dilakukan dengan lebih maksimal. Istilah bekerja dari rumah juga dikenal dengan Work From Home (WFH). (Kompas, 15/3/2020). Apakah itu WFH?  Arti WFH atau bekerja dari rumah. Dalam persepsi yang lain, yaitu konsep dimana karyawan dapat melakukan pekerjaannya dari rumah. Bekerja dari rumah memberikan jam kerja yang fleksibel bagi karyawan dan pekerjaan mereka bisa selesai dengan mudah. Bekerja dari rumah juga sangat membantu untuk memberikan keseimbangan antara duni...

DRONE FOR ENVIRONMENT (Pemanfaatan Drone untuk Pengelolaan Lingkungan)

Ditulis : Mardiansyah Usman Bengkulu, 4 April 2020 Ilmu tidaklah sempurna, sebelum disebarkan dan diamalkan (Hikmat Ramdan, 2020) Tuntutlah ilmu sejak dari buaian sampai liang lahat.   Kalimat populer tersebut bukanlah hadist, namun merupakan nasehat para salaf (islamedia.id). Ungkapan tersebut menjadi dasar dari ungkapan “ Lifelong learning ” atau pembelajaran seumur hidup. Jika kita mau mengamati, kehidupan di dunia ini seakan tidak pernah sepi dari kegiatan belajar, sejak mulai lahir sampai hidup ini berakhir. Menuntut ilmu tidak kenal hari libur, bisa formal maupun informal, dan tidak mengenal waktu ataupun usia. Siapapun, kapanpun dan dimanapun ilmu pengetahuan akan selalu ada disekitar kita. Perjalanan panjang meraih ilmu pengetahuan juga diiringi dengan pengalaman, maka bersabarlah. Dalam menghadapi kondisi wabah Covid19 di Kuartal I Tahun 2020 ini, kita harus taat pada aturan yang telah disampaikan bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 2...

DRONES FOR FOOD SECURITY (PEMANFAATAN DRONE UNTUK KETAHANAN PANGAN)

Ditulis oleh : Mardiansyah Usman Bengkulu, 5 April 2020. Ketahanan Pangan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga disebutkan bahwa ketahanan pangan nasional dimulai dari ketahanan pangan tingkat rumah tangga. Hal tersebut dapat diartikan bahwa pangan harus dapat diakses dengan mudah bagi rumah tangga. Berdasarkan data dari  The Economist Intelligence Unit  (EIU) pada tahun 2014 hingga 2018, Indeks Ketahanan Pangan di Indonesia mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Pada tahun 2014 mencapai 46,5 indeks dan di tahun 2018 mencapai 54,8 indeks. Indeks ketahanan pangan di Indonesia terlihat membaik sepanjang tahun 2014 hingga 2018. Selain itu, sepanjang tahun 2014 sampai 2018 indeks ketahanan pangan secara global menurut data dari Global Food Security Index (GFSI) Indonesia berada pada peringkat ke 65 dunia dan peringkat ke-5 di ASEAN. Penilaian indeks ketahanan pangan terdiri dari empat aspek : Pertama,  affordability  te...