Mardiansyah, S.P
BKSDA Bengkulu
1.
|
Nama/ NIP
|
:
|
Mardiansyah, SP/ NIP.
198403312006041002
|
Pangkat/ Gol.
|
:
|
Penata Muda
(III/a)
|
|
Jabatan
|
:
|
Polhut Pelaksana
Lanjutan
Kepala Resort
KSDA Danau Dusun Besar, SKW II
|
|
2.
|
Nama/ NIP
|
:
|
Hartono,
SH/ NIP. 197808172000121001
|
Pangkat/ Gol.
|
:
|
Penata Muda
(III/a)
|
|
Jabatan
|
:
|
Polhut Pelaksana
Lanjutan
Resort KSDA
Pantai Panjang, SKW II
|
No.
|
Mata Pelajaran
|
Widyaiswara
|
Ket.
|
I.
|
TEORI
|
||
1.
|
Bina Suasana Pelatihan
|
Drs.
Alabonar Sitohang,M.Si
|
|
2.
|
Internalisasi Nilai-nilai Revoluasi
Mental
|
Drs.
Alabonar Sitohang,M.Si
|
|
3.
|
Kebijakan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Bidang Perlindungan dan Pengamanan Hutan
|
Henri
Manik.,BSc.F.,SP.,MSi
|
|
4.
|
Peraturan Perundang-undangan Bidang
Perlindungan dan Pengamanan Hutan
|
Henri
Manik.,BSc.F.,SP.,MSi
|
|
5.
|
Dasar-dasar Penyuluhan Kehutanan
|
Bernard Pangaribuan
|
|
6.
|
Teknik Pengukuran Kayu Bulat dan
Olahan
|
M. Alkaf
|
|
7.
|
Identifikasi Jenis Kayu
|
M. Alkaf
|
|
8.
|
Tata Usaha Hasil Hutan (Kayu dan
Bukan Kayu)
|
Elza
Havid
|
|
9.
|
Tata Usaha Peredaran Tumbuhan dan
Satwa Liar
|
Bernard Pangaribuan
|
|
10.
|
Pengumpulan Bahan Keterangan
|
Parsian Sianga, SP
|
|
11.
|
Operasi Pengamanan Hutan dan Hasil
Hutan
|
Bernard Pangaribuan
|
|
12.
|
Manajemen Penanggulangan Kebakaran
Hutan
|
Parsian Sianga, SP
|
|
13.
|
Penanganan Konflik Satwa Liar
|
Bernard Pangaribuan
|
|
II.
|
PRAKTEK
|
||
14.
|
Identifikasi Jenis Kayu
|
M. Alkaf
Henri
Manik.,BSc.F.,SP.,MSi
Drs.
Alabonar Sitohang,M.Si
|
|
15.
|
Operasi Pengamanan Hutan dan Hasil
Hutan
|
Bernard Pangaribuan
Henri
Manik.,BSc.F.,SP.,MSi
Drs.
Alabonar Sitohang,M.Si
|
|
16.
|
Manajemen Penanggulangan Kebakaran Hutan
|
Parsian Sianga, SP
Bernard Pangaribuan
Drs.
Alabonar Sitohang,M.Si
|
|
17.
|
Penyuluhan
|
Bernard Pangaribuan
Henri
Manik.,BSc.F.,SP.,MSi
Drs.
Alabonar Sitohang,M.Si
|
|
18.
|
Pengukuran dan Penatausahaan Hasil
Hutan Kayu dan Non Kayu
|
Elza Havid
M. Alkaf
Henri Manik.,BSc.F.,SP.,MSi
|
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Sebagaimana
diamanatkan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 bahwa hutan sebagai karunia dan amanah
Tuhan Yang Maha Esa yang dianugrahkan kepada bangsa Indonesia merupaka kekayaan
alam yang tidak ternilai harganya wajib disyukuri. Karunia yang diberikan Nya
dipandang sebagai amanah, karena hutan harus diurus dan dimanfaatkan dengan
bijaksana.
Hutan sebagai
modal pembangunan nasional memilki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan
penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, social budaya maupun
ekonomi secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola,
dilindungi dan dimanfaatkan secara keseimbangan bagi kesejahteraan masyarakat
Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang.
Untuk menjamin status,
fungsi, kondisi hutan dan kawasan hutan dilakukan upaya perlindungan hutan
yaitu mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh perbuatan
manusia dan ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit. Termasuk
dalam pengertian perlindungan hutan adalah mempertahankan dan menjaga hak-hak
negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan dan hasil hutan
serta investasi dan perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Polisi Kehutanan
(Polhut) adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab
Kepolisian Khusus untuk melakukan perlindungan dan pengamanan hutan dan hasil
hutan senantiasa perlu dibekali baik pengetahuan, keterampilan maupun sikap
perilaku sesuai dengan kompetensinya dalam bidang pengamanan hutan dan hasil
hutan.
Sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan, terdiri dari : a) Polisi Kehutanan Terampil dan b) Polisi Kehutanan
Ahli yang ditentukan berdasarkan pendidikan terakhir saat pengangkatan pertama.
Dalam masa
jabatan fungsionalnya apabila Polisi Kehutanan mencapai tingkat pendidikan yang
memenuhi syarat maka dapat beralih dari tingkatan terampil menjadi ahli. Hal
ini diatur dalam pasal 30 ayat (1) Polisi Kehutanan terampil yang memperoleh
ijazah Strata – 1 / Diploma IV dapat diangkat dalam jabatan Polisi Kehutanan
Ahli, apabila memenuhi persyaratan antara lain telah mengikuti dan lulus
pendidikan dan pelatihan fungsional polisi kehutanan tingkat keahlian.
Untuk mendapat
memenuhi keperluan pembinaan karier Polisi Kehutanan yang telah memenuhi
persyaratan alih tingkat dari Terampil ke Ahli maka diperlukan Diklat Alih
Tingkat Terampil ke Ahli. Dalam rangka penyiapan pelaksanaan diklat dimaksud
diperlukan kurikulum dan silabus sebagai pedoman pelaksanaan.
Perpindahan
Polisi Kehutanan Terampil ke Polisi Kehutanan Ahli bagi jenjang Pelaksana
Pemula, Pengkat Pengatur Muda, Golongan Ruang II/a sampai dengan Pelaksana,
Pangkat Pengatur Tk.I, Golongan Ruang II/d harus ditetapkan terlebih dahulu
kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda, Golongan Ruang III/a.
B. TUJUAN
Setelah
mengikuti Diklat ini, peserta diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan sikap
dan keterampilan perlindungan dan pengamanan hutan dan pantas untuk beralih
tingkat dari Polisi Kehutanan Terampil menjadi Polisi Kehutanan Ahli.
C. SASARAN
Sasaran mengikuti
diklat ini adalah peserta diharapkan dapat :
1. Menjelaskan
Kebijakan Kementerian Kehutanan bidang Perlindungan dan Pengamanan Hutan;
2.
Menjelaskan
Peraturan Perundangan-undangan Bidang Perlindungan dan Pengaman Hutan;
3.
Menjelaskan
Tata Usaha Hasil Hutan (Kayu dan Bukan Kayu);
4.
Menjelaskan
Tata Usaha Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar;
5.
Melakukan
Penyuluhan Kehutanan;
6.
Melakukan
Pengukuran Kayu Bulat dan Olahan;
7.
Melakukan
Identifikasi Jenis Kayu;
8.
Menjelaskan
Pengumpulan Bahan dan Keterangan;
9.
Melakukan
Operasi Pengamanan Hutan dan Hasil Hutan;
10.
Melakukan
Manajemen Penanggulangan Kebakaran Hutan;
11. Menjelaskan Penanganan Konflik Satwa Liar;
A. DASAR
PELAKSANAAN
Dasar pelaksanaan
kegiatan Diklat Alih Tingkat Polhut Terampil ke Polhut Ahli Angkatan II di
Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pematang Siantar yaitu
1.
Surat
Kepala Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pematang Siantar Nomor : S.1490/BDLHK3/SPKD/DIK-3/10/2017
tanggal 2 Oktober 2017 perihal Panggilan Calon Peserta Diklat Alih Tingkat Polhut
Terampil ke Polhut Ahli Angkatan II di Balai Diklat Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Pematang Siantar.
2. Surat
Perintah Tugas Kelapa Balai KSDA Bengkulu Nomor : PT.1699/K.10/TU/PEG/10/2017
tanggal 4 Oktober 2017.
B. PELAKSANA
Pelaksana
kegiatan Diklat Alih Tingkat Polhut Terampil ke Polhut Ahli Angkatan II yaitu :
C. WAKTU
PELAKSANAAN
Diklat Diklat
Alih Tingkat Polhut Terampil ke Polhut Ahli Angkatan II di Balai Diklat LHK Pematang
Siantar dilaksananakan selama 21 (dua puluh) hari pada tanggal 9 s.d 26 Oktober
2017, setara dengan 112 JPL (jam pelajaran @45 menit) dengan pembagian 54 JPL
Teori dan 58 JPL Praktek.
D. TEMPAT
PELAKSANAAN
Tempat Diklat
Alih Tingkat Polhut Terampil ke Polhut Ahli Angkatan II di Balai Diklat
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pematang Siantar yaitu
1.
Teori
: Kampus BDLHK Pematang Siantar ;
2.
Praktek
: KHDTK Pondok Bulu, Markas DAPOS Pematang Siantar, Desa Pondok Bulu (Enclave
KHDTK Pondok Bulu), Objek Wisata Danau Toba, Objek Wisata Sipau-pisau, Perusahaan
Pulp and Paper PINUS
E. PESERTA
DIKLAT
Peserta Diklat
Alih Tingkat Polhut Terampil ke Polhut Ahli Angkatan II di Balai Diklat
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pematang Siantar Tahun 2017 berjumlah 30 orang
yang berasal dari ASN (Aparatur Sipil Negara) lingkup Kementerian LHK (Balai
KSDA, Balai Taman Nasional, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan), dengan alokasi
yaitu :
1.
Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Barat sebanyak 2 orang;
2.
Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau sebanyak 2 orang;
3.
BPPHLHK
Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara sebanyak 3 orang;
4.
BPPHLHK
Wilayah Kalimantan sebanyak 2 orang;
5.
BPPHLHK
Wilayah Sulawesi sebanyak 2 orang;
6.
BPPHLHK
Wilayah Maluku Papua sebanyak 1 orang;
7.
Balai
TN Gunung Palung sebanyak 1 orang;
8.
Balai
TN Baluran sebanyak 1 orang;
9.
Balai
TN Gunung Ciremai sebanyak 3 orang;
10. Balai TN Bukit Tiga Puluh
sebanyak 2 orang;
11. Balai TN Bukit Baka – Bukit
Raya sebanyak 1 orang;
12. Balai TN Kutai sebanyak 1
orang;
13. Balai TN Berbak sebanyak 2
orang;
14. Balai TN Bunaken sebanyak 1
orang;
15. Balai TN Bantimurung
Balusarung sebanyak 1 orang;
16. BKSDA Bengkulu sebanyak 2
orang;
17. BKSDA Kalimantan Tengah
sebanyak 1 orang;
18. BKSDA Sulawesi Utara
sebanyak 1 orang;
19. Balai PPI dan Karhutla
Wilayah Sulawesi sebanyak 1 orang;
F. WIDYAISWARA/
PENGAJAR DIKLAT
Widyaiswara/
pengajar Diklat Alih Tingkat Polhut Terampil ke Polhut Ahli Angkatan II Tahun
2017 berasal dari Balai Diklat LHK Pematang Siantar dan instansi terkait yang
berkompeten.
G. MATERI
DIKLAT
Materi Diklat Alih
Tingkat Polhut Terampil ke Polhut Ahli Angkatan II Tahun 2017 yang disampaikan
yaitu :
H. HASIL
PELAKSANAAN
1.
Dalam
pelaksanaan Diklat Alih Tingkat Polhut Terampil ke Polhut Ahli Angkatan II di
Balai Diklat LHK Pematang Siantar, seluruh perserta dapat mengikuti seluruh
kegiatan yang dijadwalkan.
2.
Pada
awal pelaksanaan Diklat Alih Tingkat Polhut Terampil ke Polhut Ahli Angkatan II
di Balai Diklat LHK Pematang Siantar, diberikan Materi Wawasan Kebangsaan dari
Korem Bukit Barisan.
3.
Pelaksanaan
teori dan praktek di lapangan berjalan dengan baik dan lancar.
4.
Penyusunan
Laporan Kegiatan Praktek Lapangan dilakukan secara berkelompok yang terdiri
dari 3 (tiga) Kelompok dan dipresentasikan.
5.
Setelah
mengikuti Diklat ini, peserta diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan sikap
dan keterampilan perlindungan dan pengamanan hutan dan pantas untuk beralih
tingkat dari Polisi Kehutanan Terampil menjadi Polisi Kehutanan Ahli di
instansinya masing-masing. Sebagaimana materi-materi yang telah disampaikan
selama diklat dilaksanakan, yaitu : Kebijakan Kementerian Kehutanan bidang Perlindungan
dan Pengamanan Hutan; Peraturan Perundangan-undangan Bidang Perlindungan dan
Pengaman Hutan; Tata Usaha Hasil Hutan (Kayu dan Bukan Kayu); Tata Usaha
Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar; Penyuluhan Kehutanan; Pengukuran Kayu Bulat
dan Olahan; Identifikasi Jenis Kayu; Pengumpulan Bahan dan Keterangan; Operasi
Pengamanan Hutan dan Hasil Hutan; Manajemen Penanggulangan Kebakaran Hutan; dan
Penanganan Konflik Satwa Liar;
6.
Hasil
penilaian selama Diklat Alih Tingkat Polhut Terampil ke Polhut Ahli Angkatan II
di Balai Diklat LHK Pematang Siantar
ini, peserta Terbaik I (Mardiansyah/ BKSDA Bengkulu), Terbaik II
(Sabarman/ BTN Bukit Tiga Puluh) dan Terbaik III (Laode / BPPHLHK Wil. Maluku
Papua).
7. Hasil evaluasi Balai Diklat LHK Pematang Siantar,
seluruh pesera Alih Tingkat Polhut Terampil ke Polhut Ahli Angkatan II di Balai
Diklat LHK Pematang Siantar Tahun 2017 dinyatakan lulus 100% dan mendapatkan
STTPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) dari Kepala BP2SDM LHK.
Komentar
Posting Komentar