Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2019

Sejarah kawasan hutan konservasi TWA Bukit Kaba :

Mardiansyah / Polhut Pertama Sumber : Peta TWA Bukit Kaba (BKSDA Bengkulu) Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba adalah salah satu kawasan konservasi yang pengelolaannya di bawah Balai KSDA Bengkulu yang tujuan penunjukan dan/atau penetapannya karena keadaan alamnya mempunyai berbagai keindahan alam, baik keindahan flora dan fauna maupun keindahan alam itu sendiri yang mana memiliki keunikan corak untuk kepentingan rekreasi dan kebudayaan Sejarah Sejarah kawasan hutan konservasi TWA Bukit Kaba : Pemerintahan Hindia Belanda menetapkan Hutan Lindung Bukit Kaba seluas 13.490 ha melalui Surat Keputusan Resident Benkoelen Nomor 4 tanggal 4 September 1926. Kemudian, kawasan ini ditunjuk ulang sebagai kawasan hutan melalui Surat Keputusan oleh Menteri Kehutanan Nomor: 383/KPTS-II/1985 tanggal 27 Desember 1985 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Dati I Bengkulu seluas ± 1.157.045 ha sebagai Kawasan Hutan. Selanjutnya, terjadi perubahan status Hutan Lindung Buk...

BKSDA Bengkulu : Tugas pokok dan fungsi organisasi

Mardiansyah,S.P / Polhut Pertama Sebagai salah  satu media sosialisasi dan penyebarluasan informasi tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.  Berikut ini dijelaskan tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi yang bernama BKSDA BENGKULU. Tugas pokok dan fungsi organisasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu merupakan unit pelaksana teknis (UPT) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tugas pokok dan fungsi Balai KSDA Bengkulu diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.08/MenLHK/2015 tanggal 29 Januari 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam.  Wilayah kerja Wilayah kerja Balai KSDA Bengkulu meliputi Provinsi Bengkulu dan Lampung. Balai KSDA Bengkulu mengelola 36 kawasan konservasi dengan luas total ± 84.237,64 Ha yang tersebar di kedua provinsi tersebut. Dari jumlah tersebut, ...

Meggunakan Metode Management Effectiveness Tracking Tool (METT) di Kawasan Hutan Konservasi

Oleh : Mardiansyah Tim Fasilitator METT di BKSDA Bengkulu Dalam Kementerian LHK (2017), bahwa sistem monitoring yang digunakan dalam rangka tindaklanjut dan sejalan dengan Program of Work (PoW) Convention on Biodiversity (CBD) tahun 2004, bahwa setiap negeri yang meratifikasi CBD diharuskan untuk mengikuti pada 4 tujuan (goal) dalam dokumen tersebut.  Metode yang digunakan di Indonesia adalah Metode Management Effectiveness Tracking Tool (METT) proses penilaian dilakukan dengan mengisi kuisioner yang terdiri dari : Lampiran 1.  Laporan Kemajuan Situs Kawasan Konservasi. Berisi detil penilain dan informasi dasar tentang situs seperti nama, ukuran, lokasi, dll. Lampiran 2.  Data Ancaman Kawasan Konservasi. Berisi daftar generic ancaman yang dihadapi kawasan konservasi. Lampiran 3.  Lembar Penilaian Efektifitas Pengelolaan Kawasan Konservasi Daratan ( terresretial ). Lembar penilaian dengan sekitar 30 pertanyaan dalam format tabel, termasuk tiga kolom...