Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2019

BKSDA BENGKULU DAN BUPATI KEPAHIANG, TANDATANGANI KESEPAKATAN KEMITRAAN KONSERVASI SKEMA PEMULIHAN EKOSISTEM BERSAMA MASYARAKAT DI TAMAN WISATA ALAM BUKIT KABA

Komitmen Pemulihan Ekosistem Skema Kemitraan Konservasi di TWA Bukit Kaba, Kepahiang Kepahiang, 21 Oktober 2019. Bertempat di ruang Rapat Bupati Kabupaten Kepahiang dilakukan penandatangan Kesepakatan Pemulihan Ekosistem Bersama Masyarakat Dengan Skema Kemitraan Konservasi di Taman Wisata Alam Bukit Kaba. Kegiatan ini dihadiri oleh Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM. IPU (Bupati Kepahiang), Ir Donal Hutasoit. M.E (Kepala Balai BKSDA Bengkulu), Dr. Suharno, S.Sos, M.Si (Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Bengkulu), Said Jauhari, S.Hut, M.Si (Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu), Sekretaris Daerah Kab. Kepahiang, Unsur SKPD, Forkopinda, Para Asisten dan Staf Ahli, Kapolres Kepahiang, DANDIM, Pengadilan Negeri Kepahiang, Kejari Kepahiang, Camat Kabawetan, Kepala Desa Suka Sari, Kepala Desa Bandung Jaya, Petani perwakilan dari 4 Kelompok Tani calon Kemitraan Konservasi dan Akar Foundation. Kepala BKSDA Bengkulu, Ir Donal Hutasoit. M.E dalam kata sambutan dan pemaparanny...

Peran PERDA 29 / 2003 ttg Adat Kota Bengkulu dalam Konservasi Sumber Daya Alam dan Eksosistem

Mardiansyah *BKSDA Bengkulu *SKMA Pekanbaru *Pascasarjana Pengelolaan SDA UNIB Perda Kota Bengkulu No. 29 Tahun 2003 PEMBERLAKUAN ADAT KOTA BENGKULU SEBAGAI PERAN PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM  DI BIDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM  Secara administrasi Pemerintah Daerah Kota Bengkulu melalui Badan Musayarawah Adat bersama DPRD Kota Bengkulu telah mengesahkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor : 29 Tahun 2003 tentang Pemberlakuan Adat Kota Bengkulu. Dalam buku Adat Kota Bengkulu yang diterbutkan Bagian Hukum SETDA Kota Bengkulu Tahun 2005 (penulis diberikan oleh Ketua BMA Kota Bengkulu Tahun 2017 yang lalu).  Didalamnya telah memperhatikan kelestarian kawasan lindung hutan konservasi Cagar Alam Danau Dusun Besar yang menjadi paru-paru Kota Bengkulu, yang harus "kita" jaga bersama. Dalam kesempatan ini telah penulis sampaikan Peraturan Daerah Kota Bengkulu No. 29 Tahun 2003 ini sebagai sa...